Jowonews

Akhirnya Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, Ini Alasannya

Jakarta, 16/6 (ANTARA) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR. “RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa. Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. “Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud. Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. “Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenko Polhukam. Ketiga mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah,” ucap Mahfud. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tadi membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP. Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP, kata Yasonna, untuk memberikan kesempatan kepada teman teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat “Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” ucapnya. Mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan akan ditindak lanjuti dengan DPR, dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik. “Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR No 1 Tahun 1993 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 1945,” tutur Yasonna.

Doni Monardo: Protokol Kesehatan adalah Harga Mati

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 adalah harga mati selama masa pandemi. “Protokol kesehatan adalah harga mati,” kata Doni dalam kunjungan pengoperasian Mobile Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2) di Rumah Sakit Moh. Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur, Selasa. Ia mengatakan masyarakat merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19 sementara rumah sakit dan dokter sesungguhnya adalah benteng terakhir dalam menangani pandemik COVID-19. Sebagai garda terdepan, maka yang dilakukan masyarakat adalah memprioritaskan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. “Benteng pertama adalah diri sendiri,” tutur Doni. Protokol kesehatan itu adalah antara lain memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau menggunakan penyanitasi tangan. Dia mengatakan jaga jarak juga harus maksimal dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19 antarmanusia. “Mari kita tingkatkan terus semangat untuk mengurangi kasus dengan cara taat pada protokol kesehatan,” tuturnya. (jwn5/ant)

Kemenkeu Kembali Tunda Pengenaan Cukai Plastik

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengenaan cukai plastik saat ini masih menunggu waktu yang tepat, karena dunia usaha saat ini terkena dampak pandemi COVID-19. “Kalau dalam situasi yang sulit masih ada beban lanjutan, tentunya ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa. Dengan demikian pemerintah akan memanfaatkan masa ini untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, terutama pelaku usaha sehingga ketika pemberlakuan itu diterapkan pelaku usaha sudah siap dikenakan cukai plastik. Heru menambahkan sebelum merebaknya pandemi COVID-19 ini pemerintah sudah siap menerapkan cukai semua produk plastik, termasuk barang kena cukai lainnya setelah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pada Februari 2020. Kemenkeu, kata dia, sudah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terkait pengenaan cukai tersebut karena yang kena cukai tidak hanya kantong plastik tetapi juga semua plastik. Pihaknya juga sudah memiliki kajian untuk barang kena cukai lainnya disertai peta jalan sesuai permintaan Komisi XI DPR RI setelah melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga, pengusaha dan pihak terkait lainnya. Sebelumnya, pengenaan tarif cukai plastik untuk kantong plastik berpotensi menyumbang kepada negara sebesar Rp1,6 triliun dengan besaran tarif Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Penerimaan dari sektor cukai plastik ini diharapkan menyokong pundi-pundi pemasukan bagi negara khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp66,63 triliun atau tumbuh 18,54 persen jika dibandingkan tahun lalu dan capaian itu baru mencapai 38,54 persen dari total target cukai mencapai Rp172,9 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020. Dari target Rp172,9 triliun itu, porsi cukai hasil tembakau mendominasi dengan besaran target mencapai Rp165,65 triliun. Seperti diketahui pendapatan negara hingga Mei 2020 mencapai Rp664,3 triliun atau mengalami penurunan sebesar 9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp730,1 triliun. Pendapatan negara ini baru mencapai 37,7 persen dari target sesuai Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun. Dari sisi perpajakan, penerimaannya merosot 7,9 persen akibat wabah COVID-19 yang baru mencapai Rp526,2 triliun, menurun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp571,2 triliun. (jwn5/ant)

Mei 2020, Defisit APBN Capai Rp179,6 Triliun

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Januari hingga Mei 2020 telah mencapai Rp179,6 triliun atau 1,1 persen persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sri Mulyani menyatakan defisit tersebut merupakan 21,1 persen terhadap pagu APBN dalam Perpres 54/2020 yang sebesar Rp852,9 triliun atau 5,07 persen terhadap PDB. “Ini berarti terjadi kenaikan defisit 42,8 persen karena kelihatan seluruh penerimaan mengalami kontraksi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTa di Jakarta, Selasa. Sementara itu pemerintah akan memperlebar defisit anggaran menjadi 6,34 persen terhadap PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun pada Rancangan APBN-Perubahan 2020 dari asumsi sebelumnya sebesar 5,07 persen PDB atau Rp852,9 triliun. Sri Mulyani mengatakan hingga akhir Mei 2020 realisasi pendapatan negara baru mencapai Rp664,3 triliun atau 37,7 persen dari target sesuai Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun. Realisasi pendapatan negara itu mengalami kontraksi hingga 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp730,1 triliun atau telah mencapai 37,3 persen dari target APBN 2019 Rp1.958,6 triliun. Kontraksi pada pendapatan negara salah satunya ditunjang oleh realisasi penerimaan perpajakan yang hanya mampu mencapai Rp526,2 triliun atau 36 persen dari target dan turun 7,9 persen dibandingkan Mei 2019. Realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi karena pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami tekanan hingga 10,8 persen menjadi Rp444,6 triliun pada Mei tahun ini dibandingkan tahun lalu Rp498,5 triliun. Meski demikian penerimaan perpajakan dari sisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu tumbuh 12,4 persen menjadi Rp81,7 triliun. Kontraksi pada penerimaan negara juga ditunjang oleh realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan 13,6 persen dibanding tahun lalu yaitu hanya Rp136,9 triliun dan baru 46 persen dari target Perpres 54 tahun 2020 Rp297,8 triliun. Sementara untuk belanja negara telah terealisasi Rp843,9 triliun atau 32,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 54/2020 yaitu Rp2.613,8 triliun hingga akhir Mei 2020. Realisasi belanja negara itu menurun 1,4 persen dibandingkan periode sama pada 2019 yaitu mencapai Rp855,9 triliun yang tumbuh 9,8 persen dari realisasi April 2018 dan 37,1 persen dari pagu APBN. Sebagai informasi pada Rabu (20/5) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan defisit APBN dari Januari hingga April 2020 mencapai Rp74,5 triliun atau 0,44 persen terhadap PDB. Suahasil menuturkan defisit tersebut merupakan 8,7 persen terhadap pagu APBN dalam Perpres 54/2020 yang sebesar Rp852,9 triliun atau 5,07 persen terhadap PDB. “Defisitnya tercatat Rp74,5 triliun lebih rendah masih dibandingkan tahun lalu 30 April Rp100,3 triliun,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu. (jwn5/ant)

Tak Ada Perbaikan Fundamental, Fraksi PKS Minta RUU HIP Dibatalkan

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) apabila tidak ada perubahan fundamental dalam RUU tersebut, salah satunya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans. “FPKS dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan catatan kritis dan perbaikan fundamental RUU tersebut, antara lain memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU HIP. Langkah itu, menurut dia, untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila. “PKI sendiri terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila dan berkhianat pada republik,” ujarnya. Kedua, lanjut dia, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila sehingga ketentuan tersebut dalam draf RUU HIP harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya. Anggota Komisi I DPR RI itu menilai Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri atas lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. “Penekanan kembali pada trisila dan ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” katanya. Poin ketiga, menurut Jazuli, ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Ia mencontohkan sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap, misalnya penulisan frasa “ketuhanan yang berkebudayaan”, pensejajaran agama, ruhani, dan budaya, makin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila. “Oleh karena itu, kami meminta Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya,” ujarnya. Jazuli mengatakan bahwa sikap tegas Fraksi PKS sejalan dengan kritisi ormas-ormas besar dan publik secara luas sehingga DPR mau mendengar karena ini soal dasar negara yang sangat fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia. Ia menyebutkan sejumlah ormas besar, seperti Muhammadiyah, MUI, organisasi otonom NU, dan berbagai kalangan meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif. “Kami mempelajari dengan cermat naskah akademik maupun pasal-pasal RUU dan menyimpulkan bahwa RUU bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” katanya menegaskan. (jwn5/ant)

Undip Wisuda 1.500 Mahasiswa Secara Virtual

SEMARANG, Jowonews.com – Guna mencegah penularan COVID-19, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mewisuda sekitar 1.500 lulusannya dari jarak jauh secara bertahap mulai dari Selasa hingga Kamis (18/6). Pada acara Wisuda ke-158 Undip tahap pertama Selasa pagi, ada 237 mahasiswa S1, S2, dan S3 yang mengikuti acara wisuda secara virtual. Dalam acara tersebut, Rektor Undip Yos Johan Utama bersama senat universitas hadir di Gedung Prof. Sudharto di kompleks kampus Undip Semarang, sedangkan para wisudawan mengikuti acara wisuda dari rumah masing-masing melalui aplikasi pertemuan virtual. Kepada para wisudawan, Rektor berpesan kepada para wisudawan agar tidak cepat puas dengan capaian saat ini. Dia juga meminta para wisudawan menyiapkan diri mengantisipasi berbagai macam perubahan. “Saat ini merupakan masa yang penuh ketidakpastian, masa yang penuh gejolak, kompleksitas, dan ambigu,” katanya. (jwn5/ant)

KPU Surakarta Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 mencapai 77,5 persen, atau meningkat daripada jumlah kehadiran warga setempat dalam pilkada tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan, target tingkat pastisipasi pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 sebanyak 77,5 persen itu melebihi tingkat kehadiran pemilih pada pemilihan umum (pemilu) yang pertama pada tahun 2004 sebesar 76 persen,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Selasa. Nurul Sutarti menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Surakarta 2010 hanya 71 persen, sedangkan pada tahun 2015 meningkat menjadi 74 persen. Namun, belum bisa melebihi pemilu langsung pertama hingga 76 persen. Menyinggung soal tingkat partisipasi pemilih di tengah pandemi COVID-19 apakah bakal memengaruhi kehadiran masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS), Nurul Sutarti mengatakan bahwa pihaknya akan belajar dari pengalaman pemilu di Korea Selatan. “Kami akan berlajar pengalaman pemilu di Korsel, justru di tengah pandemi tingkat partisipasi pemilih paling tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya,” kata Nurul. Nurul menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan, yakni jaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan mengecek suhu badan calon pemilih terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memberikan hak suaranya. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara daring dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tingkat partispasi pemilih mencapai target 77,5 persen. Sebelumnya, KPU Kota Surakarta mengajukan tambahan anggaran penyesuaian pandemi COVID-19 sebesar Rp10,64 miliar untuk pelaksanaan pilkada, 9 Desember mendatang. Menurut dia, tambahan anggaran itu untuk 242 TPS baru sebesar Rp1,634 miliar dan pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan COVID-19 sebesar Rp9.005.234.000. Nurul menyebutkan jumlah TPS di Solo sebelumnya sebanyak 1.016 TPS bertambah 242 TPS menjadi 1.258 TPS karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan maksimal 500 pemilih per TPS. Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, kata dia, total anggaran pilkada sebesar Rp25,64 miliar dari sebelumnya sebesar Rp15 miliar. (jwn5/ant)

Di Semarang, Dua Anak Rebutan Satu Kursi Untuk PPDB SD dan SMP

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan bahwa satu kursi SD atau SMP akan diperebutkan oleh dua siswa dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Senin, mengatakan, tahapan penerimaan siswa baru serta berbagai persyaratannya bisa diakses melalui http://ppd.semarangkota.go.id/. Ia menjelaskan jumlah siswa yang akan masuk SD pada tahun ini tercatat mencapai 29.439 anak, sementara kursi yang tersedia hanya sebanyak 14.364 siswa. Adapun lulusan SD serta MI pada tahun ini mencapai 25.420 siswa, sementara kuota siswa SMP sebanyak 11.136 orang. Formula penerimaan siswa dengan sistem zonasi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 37 tahun 2020. Ia menjelaskan calon siswa SD bisa memilih tiga sekolah sesuai zonasi, sementara untuk calon siswa SMP bisa memilih empat sekolah. Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pelaksanaan PPDB yang dibuka mulai 14 hingga 25 Juni 2020 tersebut di tengah pandemi COVID-19 dilakukan secara daring. “Tidak ada tatap muka. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk proses verifikasi,” katanya. (jwn5/ant)