Jowonews

Temanggung Perpanjang PKM Hingga 3 Juli 2020

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) 14 hari ke depan. “Berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, instruksi Bupati Temanggung tentang PKM yang berakhir 19 Juni 2020 akan diperpanjang selama 14 hari, dari 20 Juni hingga 3 Juli 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto. di Temanggung, Kamis. Ia menyampaikan alasan perpanjangan tersebut karena kasus COVID-19 di Temanggung masih tinggi, belum ada penurunan angka kasus yang signifikan. “Kita ingin terus bekerja keras, harapannya nanti di bulan Juli 2020 sudah bisa ditekan penurunannya. Target yang jelas kalau sudah menetapkan PKM harus ada angka penurunan,” katanya. Ia menuturkan dengan PKM maka kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa masih dibatasi, misalnya upacara pernikahan yang melibatkan banyak orang dibatasi hanya 20 orang. Kemudian tempat wisata belum boleh dibuka, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa. Kemudian terkait kegiatan ekonomi, pasar tradisional buka sampai pikul 16.00 WIB, toko swalayan sampai pukul 18.00 WIB, dan pedagang kaki lima hingga pukul 22.00 WIB. Menyinggung tentang penutupan beberapa pasar tradisional, dia mengatakan berdasarkan evaluasi juga kurang efektif karena ketika salah satu pasar ditutup, pengunjung beralih ke pasar yang lain. “Penutupan pasar jangan hanya melakukan pembersihan dan penyemprotan, sekaligus harus dilakukan penataan pedagang maka dinas terkait harus melakukan penataan lebih lanjut,” katanya. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, total kasus COVID-19 di Temanggung sebanyak 202 orang, di antaranya sembuh 42 orang, meninggal 2 orang, dan sisanya di rawat di rumah sakit atau menjalani karantina di Gedung Pemuda dan asrama BLK Temanggung. (jwn5/ant)

DPRD Kudus Beberkan Penyaluran BLT Dana Desa Tidak Tepat Sasaran

KUDUS, Jowonews.com – DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyoroti penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di wilayah itu yang sebagian masih tidak tepat sasaran. “Dari pengaduan masyarakat, kami mencatat sekitar 67 penerima BLT Dana Desa di Kecamatan Kaliwungu yang dianggap tidak tepat sasaran,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kudus Hendrik Marantek saat menghadiri rapat klarifikasi terkait temuan tersebut di Balai Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis. Ia mengungkapkan temuan tersebut di Desa Sidorekso, Kaliwungu, Kudus, ketika dirinya bersama sejumlah anggota DPRD setempat lainnya melakukan inspeksi mendadak terkait penyaluran bantuan tersebut. Atas pengaduan tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti. Berdasarkan pengaduan masyarakat, kata dia, banyak warga usia muda yang justru menerima BLT Dana Desa, sedangkan lansia yang memiliki penyakit kronis justru terlewatkan. “Untuk itulah, kami sampaikan kepada pemerintah desa untuk menjadi bahan masukan. “Kalaupun nanti masyarakat menganggap sudah sesuai dan layak, silahkan,” ujarnya. Menurut dia, penerima BLT Dana Desa perlu dipastikan bahwa mereka memang benar-benar yang berhak, terutama yang terdampak pandemi COVID-19. Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso Muhammad Arifin menilai dalam penyaluran BLT Dana Desa sudah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kriteria warga yang berhak menerima BLT dana desa juga sudah kami ikuti,” ujarnya. Terkait masukan dari DPRD tersebut, kata dia, akan dievaluasi pada Musyawarah Desa, termasuk untuk diusulkan kembali warga yang seharusnya menerima tetapi terlewatkan. Pemdesa Sidokrekso juga mencatat ada empat penerima BLT Dana Desa yang ternyata sudah meninggal dunia, sehingga akan dievaluasi kembali. “Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, masih bisa dimasukkan karena kuota penerimanya belum mencapai batas maksimal 35 persen penganggaran,” ujarnya. Rencananya, kata dia, diupayakan memaksimalkan kuota penerima hingga batas maksimal, karena saat ini baru mencapai 32 persen. Meskipun masih ada kuota, warga yang didata nantinya juga harus benar-benar sesuai kriteria dan tidak asal. Sementara itu, Camat Kaliwungu Harso Widodo mengungkapkan penambahan penerima bantuan langsung tunai masih memungkinkan, mengingat alokasi anggaran yang digunakan baru 32 persen dari batas maksimal 35 persen. (jwn5/ant)

Target Penerimaan Cukai Rokok Jateng Semester Pertama Berpotensi Meleset

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) memperkirakan realisasi penerimaan cukai rokok selama semester pertama 2020 tidak bisa mencapai target, namun diprediksi lebih dari 90 persen. “Untuk saat ini, realisasi penerimaan cukai kurang sedikit dari target selama semester pertama 2020,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di sela-sela pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Kamis. Target yang dibebankan pusat untuk Kanwil DJBC Jateng selama 2020 sebesar Rp38 triliun, sedangkan catatan sebelumnya realisasi penerimaan cukai rokok berkisar Rp16 triliun. Prediksinya, kata dia, hingga akhir Juni 2020 atau semester pertama bisa digenjot hingga mencapai 95 persen. Ia mengakui dampak pandemi penyakit virus corona (COVID-19) memang memberikan dampak terhadap industri hasil tembakau. Meskipun demikian, dia tetap menganggap sektor rokok masih cukup luas biasa, karena pengaruhnya tidak begitu besar. “Daya beli masyarakat terhadap rokok memang turun, tetapi rokok dengan harga murah justru yang banyak laku,” ujarnya. Ia menduga konsumen rokok yang mengalami penurunan daya beli tetap membeli rokok sesuai kemampuan saat ini dengan harapan masih bisa merokok. Kondisi tersebut berdampak pada penjualan rokok bermerek dari golongan satu mengalami penurunan, sedangkan golongan dua alami kenaikan. Dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir juga berdampak pada penerimaan cukai hingga akhir 2020 nantinya. “Kami juga belum bisa memprediksi realisasinya hingga Desember 2020 seperti apa,” ujarnya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sendiri mencatat jumlah produksi rokok sesuai pemesanan pita cukai selama Januari-Mei 2020 cenderung turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan dari sisi nilai cukai juga mengalami penurunan, meskipun tidak signifikan. Misal, bulan Januari 2019 tercatat 3 miliar batang, sedangkan bulan yang sama tahun 2020 haya 1,6 miliar batang, sedangkan bulan Mei 2020 tercatat hanya 23,27 miliar batang atau lebih rendah dibanginkan bulan yang sama tahun 2019 yang mencapai 26,7 miliar batang. Dampak penurunan produksi rokok juga diamini sejumlah pengusaha rokok di Kudus, sebagai dampak pandemi COVID-19. Akan tetapi, para pengusaha tetap berupaya menghadapinya seperti yang dilakukan PT Nojorono Tobacco Internasional dengan mengeluarkan rokok berbahan rempah yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, masyarakatnya membutuhkan banyak rempah untuk melawan virus. (jwn5/ant)

Adaptasi Kebiasaan Baru Mulai Diterapkan di Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Temanggung di Provinsi Jawa Tengah sudah memulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru, mulai membiasakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa penataan pasar serta penyekatan-penyekatan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat sesungguhnya merupakan bagian dari proses adaptasi dengan kebiasaan baru guna menghindari penularan virus. “Jadi prosedur normal baru sudah mulai kita terapkan sejak sekarang dan saya berharap momentum peningkatan kasus yang signifikan ini justru menjadi pemicu bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Temanggung untuk bisa memulai prosedur protokol kehidupan di era normal baru,” katanya. Ia mengatakan bahwa kondisi sekarang mestinya bisa memaksa orang untuk menjalankan kebiasaan baru, ke mana-mana selalu pakai masker, menghindari berdekatan dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan pakai sabun usai kegiatan. Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah total pasien COVID-19 di Kabupaten Temanggung 202 orang dengan perincian 42 orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan di rumah sakit atau menjalani karantina di Gedung Pemuda dan asrama BLK Temanggung. Pemerintah Kabupaten Temanggung berencana memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selama 14 hari dari 20 Juni hingga 3 Juli 2020 guna mengendalikan penularan COVID-19. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto mengatakan penerapan kebijakan itu diperpanjang karena kasus COVID-19 di Temanggung belum juga menurun. (jwn5/ant)

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir Selatan Jawa

PURWOKERTO, Jowonews.com – Masyarakat yang bermukim di pesisir selatan Jawa khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta diimbau mewaspadai potensi rob pada tanggal 19-21 Juni 2020. “Potensi rob atau banjir air pasang tersebut disebabkan adanya pasang maksimum yang cukup tinggi pada tanggal 19-21 Juni 2020,” kata analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawan saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis. Pasang maksimum pada 19 Juni diprakirakan terjadi pada pukul 07.00 WIB dengan ketinggian mencapai 1,8 meter, dan pada 20 Juni diprakirakan terjadi pada pukul 07.00-08.00 WIB dengan ketinggian mencapai 1,9 meter, sedangkan pada 21 Juni terjadi pada pukul 08.00 WIB dengan ketinggian mencapai 2 meter. Sementara periode yang sama, kata dia, gelombang tinggi gelombang di perairan selatan Jabar-DIY maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY masih terjadi seiring dengan datangnya musim angin timuran. “Bahkan, tinggi gelombang di perairan selatan Jabar-DIY maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY diprakirakan mencapai 4-6 meter atau masuk kategori sangat tinggi. Oleh karena itu, kami imbau warga pesisir selatan Jateng untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya rob pada akhir pekan ini,” katanya. Sementara dalam siaran persnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Meteorologi BMKG Herizal mengatakan potensi rob atau banjir pasang tersebut disebabkan oleh kondisi pasang air laut yang cukup tinggi di beberapa wilayah Indonesia akibat fase bulan baru (spring tide) pada tanggal 21 Juni 2020. Selain dari faktor astronomis tersebut, kata dia, terdapat faktor meteorologis berupa potensi gelombang tinggi yang diprakirakan terjadi mencapai 2,5-4 meter di Laut Jawa dan lebih dari 4 meter di Samudra Indonesia selatan Pulau Jawa hingga Sumba yang dibangkitkan oleh embusan angin timuran (musim kemarau) yang kuat dan persisten mencapai kecepatan hingga 25 knot (46 km/jam) yang ikut berperan terhadap peningkatan kenaikan tinggi muka air laut. Ia mengatakan potensi hujan yang diperkirakan dapat terjadi dalam 3 hari ke depan di beberapa lokasi di sekitar Jakarta, Cilacap, serta umumnya wilayah pesisir selatan dapat menambah tinggi dan lama berlangsungnya genangan rob. “Saat ini, pemantauan satelit Altimetri untuk tinggi muka air laut di perairan Indonesia umumnya bernilai positif, yaitu berada di atas tinggi muka laut rata-rata (mean sea level, MSL),” katanya. Ia mengatakan potensi rob dan gelombang tinggi tersebut diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 19-21 Juni dan setelahnya memiliki kecenderungan menurun seiring dengan penurunan kecepatan angin. “Masyarakat terutama yang bermata pencaharian dan beraktivitas di pesisir atau pelabuhan diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan upaya mitigasi terhadap potensi bencana rob dan gelombang tinggi terutama untuk daerah-daerah pantai berelevasi rendah seperti pesisir utara Jakarta, Pekalongan, Semarang, Demak, hingga pantura Jawa Timur,” katanya. (jwn5/ant)