Jowonews

Insentif untuk Tenaga Kesehatan COVID-19 di Kudus Diusulkan Sebesar Rp3,7 Miliar

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pencairan dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,7 miliar. “Jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, tentu cukup banyak karena penghitungannya berdasarkan jumlah pasien penyakit virus corona (COVID-19) yang ditangani selama ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Selasa. Ia mengatakan dari usulan sebesar Rp3,7 miliar, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima mencapai 890 orang. Jumlah sebanyak itu, kata dia, memungkinkan ada nama dobel karena usulannya berdasarkan periode penanganan COVID-19 dan ada rumusan nilai insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan, namun secara nominal jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar. Selain tenaga kesehatan dari sembilan Puskesmas di Kudus, usulan mendapatkan insentif juga dilakukan oleh RSUD Loekmono Hadi Kudus dan RS Mardi Rahayu Kudus. Usulan pencairan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini pertama dan kedua tersebut, kata dia, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. “Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada tahapan verifikasi oleh Kemenkes,” ujarnya. Ia berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut. Sementara dana insentif untuk tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini ketiga akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng. “Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya,” ujarnya. Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.  (jwn5/ant)

Gudang Garam Diminta Utamakan Beli Tembakau Asli Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Bupati Temanggung M. Al Khadziq meminta industri rokok mengutamakan pembelian tembakau asli dan murni hasil petani Temanggung dengan harga yang pantas sesuai dengan kualitasnya. “Kami minta pabrik rokok tetap menyerap tembakau petani Temanggung meskipun di tengah pandemi COVID-19,” kata Khadziq di Temanggung, Selasa. Ia menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke gudang pembelian tembakau perwakilan PT Gudang Garam di Bulu, Temanggung bersama Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut Bupati dan Wakil Bupati Temanggung ditemui oleh para pimpinan perwakilan PT Gudang Garam, yakni Tjhin Tjong Giong, Hartanto, dan Tjong Yen. Ia menyampaikan dalam situasi sulit seperti sekarang ini memang harus ada komitmen semua pihak untuk mengutamakan ekonomi masyarakat dan mengembalikan kondisi ekonomi daerah sehingga penyerapan tembakau lokal hasil tani Temanggung menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. “Kita harap tembakau asli Temanggung yang diutamakan. Harganya juga yang pantaslah, karena tembakau asli kita ini kualitasnya paling tinggi di dunia,” kata Bupati. Di depan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, para pimpinan perwakilan Gudang Garam menyatakan pihaknya akan mengutamakan pembelian tembakau asli dan murni Temanggung.  Mereka juga meminta para petani, pengepul, pedagang tidak mencampur tembakau asli Temanggung dengan tembakau dari luar daerah.  Pihak Gudang Garam juga menjelaskan bahwa mekanisme pembelian nantinya akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.  Bupati Khadziq berharap agar penerapan protokol  COVID-19  jangan sampai menyulitkan pedagang dan petani dalam menjual tembakaunya, dan jangan sampai antrean masuk gudang memengaruhi keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan sehingga mengakibatkan turunnya harga tembakau di tingkat petani. Khadziq meminta kepada semua pihak baik perwakilan pabrik, pedagang, pengepul, jangan menjadikan COVID-19 sebagai alasan untuk menekan harga jual tembakau, dan juga jangan dijadikan alasan untuk tidak menyerap tembakau asli Temanggung. “Pedagang, petani, perwakilan pabrik rokok, semua memang harus hati-hati terhadap bahaya COVID-19, tetapi jangan sampai kemudian ada yang dirugikan, jangan sampai ada yang dipersulit. Kalau semua pihak bisa hati-hati, insyaallah kita aman dari COVID-19 dan urusan mbakon tetap lancar,” katanya. (jwn5/ant)

BMKG Prakirakan Jateng Selatan Alami Kemarau Basah

PURWOKERTO, Jowonews.com – Wilayah Jawa Tengah bagian selatan diprakirakan mengalami kemarau basah, kata analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawan. “Secara umum musim kemarau tahun ini diprakirakan cenderung ada hujan seperti yang terjadi dalam beberapa hari terakhir,” katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Akan tetapi, kata dia, curah hujannya dalam satu dasarian (10 hari, red.) masih masuk kategori rendah dengan intensitas hujan yang terjadi saat itu ringan hingga sedang. BMKG telah memprediksi musim kemarau pada tahun 2020 akan dipengaruhi oleh La Nina lemah. Ia mengatakan berdasarkan siaran pers yang dirilis BMKG pada tanggal 27 Juni 2020, Deputi Bidang Klimatologi BMKG Herizal menyebutkan bahwa hasil monitoring indikator anomali iklim Samudra Pasifik, yaitu suhu muka laut wilayah indikator ENSO (Nino 3.4) sampai dengan pertengahan Juni dalam kondisi Netral atau fluktuasi suhu muka laut tidak menyimpang lebih dari 0,5 derajat Celcius dari rata rata normal klimatologisnya. “Dalam rilis juga disebutkan bahwa sebagian besar lembaga meteorologi dunia memprediksi anomali suhu muka laut di Nino 3.4 sampai akhir tahun berkisar antara Netral dan La Nina Lemah,” katanya. Dalam hal ini, kondisi La Nina lemah dinyatakan apabila penyimpangan suhu muka laut di wilayah indikator ENSO lebih dingin minus 0,5 derajat Celcius sampai dengan minus 1,0 derajat Celcius dari normal klimatologisnya. Apabila kondisi La Nina dapat terjadi, hal tersebut dapat menambah peluang peningkatan curah hujan di sebagian wilayah Indonesia sehingga musim kemarau terkesan lebih basah karena lebih banyak hujan daripada kemarau biasanya. Sementara itu monitoring anomali iklim Samudra Hindia menunjukkan beda suhu muka laut perairan timur Afrika dan sebelah barat Sumatra sebagai indikator Dipole Mode Samudra Hindia (IOD) bernilai positif (IOD+) pada pertengahan Juni. Kondisi IOD+ diprediksi akan kembali Netral pada Juli hingga November 2020. “Kami masih menunggu rilis resmi dari BMKG terkait dengan La Nina lemah meskipun salah satu lembaga meteorologi dunia, yakni Bureau of Meteorology (BOM) Australia hari ini (7/7) telah merilis tentang La Nina,” kata Rendi. Dalam laman http://www.bom.gov.au/climate/enso/#tabs=Pacific-Ocean disebutkan bahwa sebagian besar model iklim internasional yang disurvei oleh BOM menunjukkan suhu permukaan laut tropis Pasifik tengah di wilayah NINO 3.4 akan mendingin dalam beberapa bulan mendatang. Dua dari delapan model yang disurvei mencapai ambang La Nina selama Agustus, dengan tiga model lagi mendekati ambang pada bulan September dan November. Tiga model lainnya tetap lebih jelas pada level netral. Peristiwa ENSO –El Nino atau La Nina– biasanya mulai berkembang selama belahan bumi selatan mengalami musim gugur hingga musim dingin, sebelum menguat di musim dingin hingga musim semi. (jwn5/ant)

Zona I Candi Borobudur Kembali Dibuka Dengan Protokol Kesehatan Ketat

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kawasan zona I Candi Borobudur dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai Selasa, setelah ditutup sejak 15 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kata Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Tri Hartono di Magelang, Jawa Tengah. Tri Hartono mengatakan berdasarkan surat dari Bupati Magelang 1 Juli 2020 tentang Izin penyelenggaraan kegiatan/usaha, BKB membuka zona I Candi Borobudur untuk kunjungan wisata. Selain zona I Candi Borobudur, katanya BKB juga melakukan hal yang sama untuk Candi Mendut dan Candi Pawon. Pembukaan tersebut tetap mematuhi surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan instruksi Bupati Magelang tentang pedoman persiapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di Kabupaten Magelang beserta peraturan pelaksanaannya. “Pembukaan di zona I karena masyarakat perlu mengenal lebih dalam tentang Candi Borobudur ini, tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 maka protokol kesehatan tetap dilakukan, antara lain harus pakai masker, pengukuran suhu badan, tidak boleh berkerumun, menyiapkan tempat cuci tangan, dan jaga jarak,” katanya. Ia menyampaikan meskipun zona I sudah dibuka, pengunjung belum bisa naik ke Candi Borobudur dan para wisatawan bisa menyaksikan kemegahan candi Buddha terbesar di dunia tersebut dari halaman candi. Menurut dia  pengunjung hanya bisa sampai di pelataran karena jika naik candi,  lorong-lorong yang ada sulit untuk menjaga jarak satu meter antarpengunjung maka disarankan untuk tetap di halaman candi. “Oleh karena itu kami juga minta harus ada pemandu yang bisa menjelaskan tentang Candi Borobudur ini, meskipun pengunjung hanya di halaman paling tidak bisa menggambarkan situasi sebenarnya atau cerita relief Candi Borobudur itu,” katanya. Pengunjung yang akan naik ke zona I, maksimum 20 orang harus dipandu oleh seorang pemandu dan mereka harus membayar jasa pemandu tersebut Rp100.000 per kelompok. Berdasarkan pemantauan ada pengunjung yang protes dengan kebijakan tersebut, karena merasa tidak mendapatkan penjelasan waktu pembelian tiket yang  harus membayar jasa pemandu jika mau naik ke zona I. Namun sebagian besar pengunjung bisa menerima kebijakan tersebut, karena jika satu kelompok 20 orang maka setiap pengunjung hanya membayar jasa pemandu masing-masing Rp5.000. Seorang pengunjung asal Tegal, Asrul mengampaikan tidak masalah dengan kebijakan untuk membayar pemandu tersebut, meskipun nilainya Rp100.000 tetapi kalau dibagi orang banyak menjadi ringan. “Alhamdulillah hari ini zona I sudah dibuka sehingga kami bisa menyaksikan kemegahan Candi Borobudur dari dekat dan bisa berfoto bersama teman-teman meskipun tidak bisa naik candi,” katanya. (jwn5/ant)

Bawaslu Jateng Apresiasi Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten soal Hand Sanitizer

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi keluarnya sanksi dari Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Klaten Sri Mulyani terkait dengan bantuan berupa cairan penyanitasi tangan Kementerian Sosial untuk warga terdampak pandemi COVID-19 yang ditempeli stiker bergambar kepala daerah yang bersangkutan. “Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Selasa. Ia menegaskan seorang kepala daerah dilarang menyalahgunakan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik. “Kami juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan sosial,” ujarnya. Menurut dia, Bawaslu akan terus mengutamakan tindakan pencegahan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, meskipun tidak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan penindakan langsung. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi “diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri”. Sebelumnya, pada akhir April 2020 beredar foto botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli foto Bupati Klaten Sri Mulyani sehingga kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Klaten. Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti surat Bawaslu Klaten dan dalam surat Kemendagri menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pasal 76 ayat (1) huruf d menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. (jwn5/ant)