Bertemu Buronan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan
JAKARTA , Jowonews– Integritas penegak hukum kembali diuji. Diduga, ada oknum jaksa yang bertemu dengan buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Temuan tersebut telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Kejaksaan, Jumat (24/7) kemarin. Apa yang dilakukan oknum jaksa tersebut, menurut Boyamin, diduga melanggar kode etik. Yaitu melakukan pertemuan dengan buronan Djoko S Tjandra dan tidak melaporkan kepada atasan. “Hari Jumat (24/7) , kami telah mendatangi Komisi Kejaksaan dan membuat pengaduan dan laporan dugaan keterkaitan seorang atau beberapa orang oknum jaksa yang diduga terkait atau terlibat terhadap sengkarut Djoko Tjandra. Setidak-tidaknya ada yang bertemu dengan Djoko Tjandra,” ujar Boyamin, Sabtu (25/7). Bukti Foto Boyamin mengaku, menemukan foto oknum jaksa yang diduga bertemu dan atau bersama buron perkara korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Foto tersebut, kata dia, diduga dilakukan di luar negeri dan atau dalam negeri. “Bukti foto yang kami sampaikan baru bersifat temuan awal. Karena bisa saja asli atau bisa juga hasil editan. Untuk itu kami meminta kepada pihak Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidikinya,” tegas Boyamin. Dia menduga, oknum jaksa tersebut membantu mengurusi Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jika (foto) ini benar nanti, otomatis kami memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada jaksa agung. Terkait dengan treatment atau sanksi. Boleh yang ringan sampai mungkin yang terberat,” paparnya. Namun, dirinya juga belum mengungkapkan, siapa oknum jaksa yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Kejaksaan. “Minimal, mestinya kalau ketemu itu tidak sengaja atau ketemu sekedar di tempat makan terus selfie misalnya begitu, ia mestinya melaporkan kepada atasannya. Melapor kepada Kejaksaan Agung. Atau melapor kepada tim eksekutor Kejaksaan Agung memberitahukan tentang pertemuan-pertemuan itu,” pungkas Boyamin. Djoko S Tjandra merupakan buronan tindak pidana korupsi dalam kasus pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie. Aksinya ini merugikan negara hingga Rp 940 miliar. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun, sebelum sempat dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana.