Jowonews

Ayo, Masih Ada Waktu Berkurban di Hari Tasyrik

SEMARANG, Jowonews- Belum sempat berkurban saat hari raya Iedul Adha Jumat kemarin? Jangan berkecil hati. Masih ada waktu untuk ibadah ini di hari tasyrik, sampai dengan hari Senin (3/8) mendatang. “Menurut syariat Islam selama hari tasyrik diperbolehkan menyembelih hewan kurban. Sehingga tidak salah jika penyembelihan hewan qurban dilakukan kapanpun di hari tasyrik,” terang Hasan Pardjojo, Eksekutif Lembaga Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Semarang, kepada Jowonews, Sabtu (1/8). Hari tasyrik jatuh pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Atau 3 hari setelah hari raya Iedul Adha, lanjut Hasan. Selama hari tasyrik, Lazismu Kota Semarang sendiri masih menerima dan menyalurkan hewan kurban. Kaum muslimin yang masih ingin berkurban bisa menghubungi nomor telepon 085640873531. Adapun sasaran penyalurannya ke daerah tertentu yang dinilai sangat membutuhkan. Seperti di dusun Nyangkringan, Sayung, Demak yang akan dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban pada hari Ahad (2/8) besok. Dusun ini di nilai tepat untuk menyalurkan bantuan hewan kurban karena kondisi lingkungannya yang memprihatinkan. Abrasi air laut menjadikan tempat ini makin lama makin tenggelam. Banyak rumah, sekolah, masjid dan bangunan lainnya yang posisinya sudah lebih rendah daripada permukaan air laut. “Sudah banyak korban warga setempat yang terpaksa meninggalkan rumahnya yang terendam. Yang tersisa tinggal puing-puing rumah yang hancur diterjang air laut. Kami coba hadir di sana,” tegas Hasan. Sebelumnya, saat hari raya Lazismu juga menyalurkan hewan kurban ke lokasi pemberdayaan di daerah Wates, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Penyaluran hewan kurban tersebut sekaligus sebagai syiar dimulainya rencana pembangunan rumah tahfidz yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngaliyan. Rendang Kurban Selain penyembelihan di lokasi minus, Lazismu juga menggenjot program pengolahan daging kurban menjadi rendang kemasan. Program ini membuat daging kurban bisa dengan mudah disalurkan kapan saja dan dimana saja. Tahun ini pihaknya, kata Hasan, telah menerima 9 ekor sapi yang berasal dari 56 orang pekurban. Semuanya sudah di kirim ke Lazismu pusat, melalui kantor wilayah Jawa Tengah. “Tinggal menunggu produk rendangnya di proses, dengan perkiraan waktu tunggu selama 3 bulan. Setelahnya, rendang daging kurban siap didistribusikan kapanpun,” pungkas Hasan.

PSG, Juara Piala Liga Prancis

SEMARANG, Jowonews- Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya tampil sebagai juara Piala Liga Prancis setelah tundukan Olympique Lyon di partai final. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Stade de France, Saint-Dennis, Sabtu dinihari tadi berakhir dengan drama adu pinalti. PSG unggul dengan skor 6-5. Adu penalti dilakukan setelah pertandingan tetap imbang nirgol hingga bubaran waktu normal serta babak tambahan. Kiper PSG Keylor Navas menjadi pahlawan dalam adu penalti tersebut, demikian catatan laman resmi LFP, sebagaimana dikutip Antara. 10 algojo pertama secara bergantian sukses melesakkan bola ke dalam gawang di tiap gilirannya. Hingga tiba giliran Bertrand Traore bertugas jadi penendang keenam Lyon. Traore melakukan eksekusi keras ke sisi kiri, tetapi Navas bisa menebaknya. Bola berhasil dihalau. Pablo Sarabia yang jadi algojo pemungkas PSG berhasil memperdaya kiper Anthony Lopes untuk mengunci gelar juara Piala Liga Prancis bagi Le Parisien. Absennya Kylian Mbappe yang sepekan lalu cedera di tengah partai final Piala Prancis cukup mempengaruhi melempemnya lini depan PSG sepanjang pertandingan. Dua menit jelang bubaran waktu normal Neymar hampir memastikan kemenangan untuk PSG, ketika ia menyambut umpan silang Ander Herrera. Tetapi sundulannya masih bisa ditepis oleh Lopes. Dengan demikian, PSG melengkapi raihan trigelar domestik. Sebelumnya, PSG ditunjuk sebagai juara Liga Prancis yang dihentikan karena pandemi Covid-19. Tim ini juga menjuarai Piala Prancis sepekan yang lalu.

Terkait Surat Jalan Palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Ditahan

JAKARTA, Jowonews- Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan surat jalan palsu tersangka korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. “Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri, lansir Antara. Kuasa Hukum Jadi Tersangka Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020. Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu. “Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Komjen Sigit. Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko.

Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Djoko Tjandra ke Kejati

JAKARTA, Jowonews- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat malam. “Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri. Dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba. Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima. “Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa,” katanya. Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.