Pemerintah akan Subsidi Gaji Pekerja Mulai 25 Agustus
JAKARTA, Jowonews- Kabar gembir bagi para pekerja. Pemerintah akan meluncurkan program subsidi gaji pekerja dengan upah di bawah lima juta rupiah per bulan pada 25 Agustus mendatang. “Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Ahad (16/8). Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut. Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 600 Ribu per bulan Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta rupiah. Para pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang mendapat subisidi adalah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan. Jumlh total ada 15.725.232 pekerja. Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020. “Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah lima juta rupiah, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida. Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah. Seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.