RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Persetujuan Pencabutan Perda & Rancangan Peraturan DPRD
SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (7/9/2020), Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto memutuskan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda dan Rancangan Peraturan DPRD telah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut sudah sah menjadi perda dan peraturan DPRD. Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Dwi Yasmanto, dijelaskan bahwa ada 2 perda yang dicabut dalam Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut. Yakni, Perda Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi dan Perda Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi. “Untuk itu, kami mohon persetujuannya mengenai pencabutan perda tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra itu. Usai penyampaian laporan Bapemperda, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan. Setelah disetujui, dilanjut dengan pendapat gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda tersebut. Setelah itu, dilanjut laporan Pansus Peraturan DPRD yang menyampaikan permohonan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Menurut juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Soenarna, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara itu mengubah beberapa aturan di dalamnya. “Ada pengurangan dan penambahan pasal serta penggantian judul Bab dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Khusus kode etik, tetap ditangani oleh Badan Kehormatan. Untuk itu, kami berharap DPRD bisa menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan DPRD,” kata Legislator Golkar tersebut. Dari penyampaian pansus itu, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan dan diputuskan bahwa rancangan tersebut dapat menjadi Peraturan DPRD. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda diantaranya Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga.