Jowonews

PSSI Resmi Terbitkan SK Penundaan Kompetisi

JAKARTA, Jowonews- PSSI telah menerbitkan sebuah surat keputusan (SK) bertanggal 16 November soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia yang tidak bisa digelar tahun ini. SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain. Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi Covid-19 yang masih masif penyebarannya. Selai itu penyelenggara juga tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian meski federasi dan operator berjanji menerapkan protokol kesehatan. Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021. Sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan. “Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi poin dalam surat tersebut sebagaimana dikutip Antara. Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apapun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2. Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan. Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub. “Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi,” tulis poin itu. “Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud.”

Banjir, Jalur Selatan Jateng Macet

BANYUMAS, Jowonews- Lalu lintas kendaraan di jalur selatan Jawa Tengah macet karena banjir menggenangi ruas jalan nasional Buntu-Sumpiuh.. Tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kedungpring, Kabupaten Banyumas, Selasa (17/11). Panjang antrean kendaraan dari arah Buntu atau Bandung hingga tiga kilometer lebih. Antrean kendaraan dari arah Yogyakarta juga dilaporkan telah sampai Sumpiuh. Di sisi barat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama warga sekitar berupaya mengatur lalu lintas kendaraan agar pengguna jalan tidak berebut melintasi ruas jalan yang tergenang. Sejumlah warga juga terlihat membantu mengarahkan pengendara sepeda motor ke jalur alternatif agar terhindar dari dampak banjir. Seorang pengemudi truk asal Blitar, Muhammad Nur, sebagaimana dilansir Antara, mengaku memasuki wilayah Buntu yang berjarak sekitar sembilan kilometer dari lokasi banjir pada pukul 06.00 WIB dan hingga pukul 08.45 WIB belum bisa melepaskan diri dari kemacetan. “Saya masih terjebak kemacetan di sini,” kata Muhammad, yang baru mengambil muatan dari Bandung untuk dibawa ke Solo. Menurut anggota Polresta Banyumas yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kedungpring Aipda Irawan, banjir terjadi akibat hujan lebat yang turun pada Senin (16/11) malam hingga Selasa (17/11) dini hari serta luapan air Sungai Gatel. Ia mengatakan bahwa banjir menyebabkan kemacetan lalu lintas kendaraan sejak sekitar pukul 07.30 WIB. “Genangan sebenarnya mulai terjadi pada dini hari tadi dan saat itu masih bisa dilalui, namun makin siang airnya bertambah tinggi dan kendaraan bertambah banyak,” katanya. Ia mengatakan, genangan meliputi sekitar 500 meter bagian jalan dengan titik genangan tertinggi sekitar setengah meter karenanya kepolisian memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan yang akan melintasi jalan. Kepolisian, ia melanjutkan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani genangan di ruas jalan nasional Buntu-Sumpiuh.

Kapolri Keluarkan Pedoman Penegakkan Hukum Pelanggar protokol Kesehatan

JAKARTA, Jowonews- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. “Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11), terkait telegram tersebut. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan. “Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi. Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas. “Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” tutur Sigit. Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi. Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

WHO Ingatkan, Tak Ada Waktu untuk Berpuas Diri

JAKARTA, Jowonews- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin mengatakan bahwa tidak ada waktu untuk berpuas diri dalam menghadapi virus corona meski ada kabar positif mengenai vaksin potensial. “Saat ini kami sangat prihatin dengan lonjakan kasus #COVID19, yang kami saksikan di sejumlah negara,” tulis Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Twitter, Senin (16/11). “Terutama di Eropa dan Amerika, #petugas medis dan sistem kesehatan sedang ditekan hingga mencapai titik puncak.” Lebih dari 54,44 juta orang di seluruh dunia dilaporkan terinfeksi Covid-19 dan 1.318.042 lainnya meninggal akibat penyakit tersebut, menurut hitungan Reuters sebagaimana dikutip Antara. Infeksi virus corona dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah sejak pertama kali terdeteksi di China pada Desember 2019.

Lagi, 16 Orang Positip Covid-19 di Liga Inggris

JAKARTA, Jowonews- Liga Premier Inggris, Senin, menyatakan bahwa 16 orang terdeteksi positif dalam putaran terbaru tes Cobid-19 yang dilakukan kepada para pemain dan staf pada pekan lalu. Jumlah kasus tersebut merupakan yang tertinggi dalam satu putaran sejak musim baru dimulai di bulan September. Liga tersebut mengatakan, orang-orang yang dites dan positif mengidap virus corona baru itu saat ini akan mengisolasi diri selama 10 hari. “Liga Premier hari ini mengonfirmasi bahwa antara Senin 9 November dan Minggu 15 November, telah dilakukan uji Covid-19 kepada 1.207 pemain dan staf klub. Dari jumlah tersebut ada 16 tes yang positif,” kata liga dalam sebuah pernyataan dan dikutip Reuters. Sebanyak 68 orang telah dinyatakan positif mengidap virus dalam 11 putaran pengujian musim ini. Hingga saat ini di Inggris ada lebih dari 1,3 juta orang terinfeksi Covid-19 dan lebih dari 51.000 diantaranya telah tewas. Demikan tulis Antara.

Camat Tahunan Jepara Meninggal karena Covid-19

JEPARA, Jowonews- Semua pegawai di Kantor Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjalani tes usap tenggorokan (swab) untuk mendeteksi ada tidaknya virus covid-19. Hal tersebut dilakukan pascameninggalnya Camat Tahunan akibat penyakit corona tersebut. “Tim Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengambil tindakan dengan melakukan tes usap tenggorokan terhadap 11 pegawai di Kantor Kecamatan Tahunan hari ini (16/11),” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara Muh Ali di Jepara, Senin (16/11). Selain itu, kata dia, lingkungan Kantor Kecamatan Tahunan juga sudah disemprot dengan cairan disinfektan. Ia memperkirakan hasil tes usap tenggorokan tidak akan lama, sehingga bisa diketahui apakah di kantor itu juga ada pegawai yang terpapar. Jika ada pegawai yang terpapar Covid-199, maka Kantor Kecamatan Tahunan akan ditutup sementara sambil menunggu hasil penelusuran kontak benar-benar bebas Covid-19. “Sebaliknya, ketika hasilnya negatif corona maka para pegawai bisa kembali beraktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.. Jadwal berikutnya, yakni penelusuran kontak terhadap keluarga EK (57) yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19. EK sendiri mulai menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara sejak 14 November 2020. Sementara hasil tes usap tenggorokan terhadap almarhum diketahui pada Sabtu (14/11) dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara mengingatkan masyarakat di wilayah ini untuk tetap disiplin menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

Dana Nasabah Dikorupsi, Bank Salatiga Digugat Rp 19,4 Miliar

SEMARANG, Jowonews- – PD BPR Bank Salatiga digugat Rp19,4 miliar oleh para nasabahnya yang kehilangan uang simpanan di BUMD milik Pemerintah Kota Salatiga itu karena dikorupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dua pegawai BUMD tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/11). “Ada sekitar 30 nasabah yang mengajukan gugatan dengan total tuntutan ganti rugi Rp19,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut. Menurut dia, para nasabah yang mengajukan gugatan perdata tersebut ada dananya yang tersimpan dalam sistem dan ada pula yang tidak. Ia mengatakan Bank Salatiga tidak akan membayar tuntutan para nasabah tersebut karena memang dana yang berada di dalam bank sudah tidak ada. Dari sekian banyak nasabah yang mengajukan gugatan, lanjut dia, terdapat satu orang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dibayar sebesar Rp103 juta, lansir Antara. Ia menyebut gugatan ganti rugi sebanyak itu akan menjadi kerugian yang berpotensi bagi lembaga keuangan ini. Dartho yang mulai menjabat sejak pertengahan 2019 ini mengetahui kondisi keuangan Bank Salatiga berdasarkan hasil laporan Satuan Pengawas Internal. Menurut dia, uang milik nasabah tersebut hilang setelah digunakan oleh oknum pegawai untuk menutup kebocoran satu dengan yang lain. Sebelumnya, dua pegawai BPR Bank Salatiga diadili atas dugaan turut serta dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar. Dalam perkara tersebut, mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, M.Habih Soleh dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.