Jowonews

Inilah Berbagai Kesalahan Penggunaan Hand Sanitizer

JAKARTA, Jowonews- Menjaga tangan tetap bersih bisa membantu mencegah penyebaran infeksi virus penyebab Covid-19, termasuk melalui penggunaan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan secara benar. Berikut sejumlah kesalahan saat menggunakan hand sanitizer sehingga membuatnya tak efektif mencegah virus, termasuk Covid-19, seperti dilansir Antara dari Livestrong, Ahad (13/12). 1. Terlalu sedikitKepala perawatan kesehatan di Stride Community Health Center, Denver, Colorado, Savita Ginde merekomendasikan orang dewasa menggunakan hand sanitizer menyesuaikan dengan ukuran tangan. 2. Tidak mencakup seluruh tanganMencuci tangan dengan sabun dan air harus mencakup jari-jari, serta telapak tangan dan punggung tangan dan hal sama juga perlu Anda terapkan saat menggunakan pembersih tangan. “(Gunakan) secukupnya untuk bagian depan dan belakang tangan, serta jari-jari dan area di antara jari-jari. Jika Anda hanya menggosok kedua telapak tangan, Anda tidak menyelesaikan tugas Anda,” kata Ginde. 3. Terlalu cepatJika Anda menganggap penggunaan pembersih tangan sebagai pilihan yang lebih cepat daripada mencuci tangan dengan sabun dan air, maka Anda salah. Mayo Clinic merekomendasikan, Anda perlu mengoleskan pembersih tangan selama sekitar 20 detik, yakni jumlah waktu yang sama saat Anda mencuci tangan dengan sabun dan air. 4. Mengelap kelebihan cairan ke celanaKelebihan memakai hand sanitizer memang tidak nyaman sehingga Anda tergoda mengeringkan tangan ke celana. Menurut Ginde, cara ini bisa mengurangi keefektifan pembersih tangan. Selain itu, jika ada kuman di celana, Anda baru saja mencemari tangan Anda. “Dalam skenario yang ideal, keringkan saja tangan (secara alami) alih-alih menyekanya,” ujar pakar epidemiologi di Dartmouth-Hitchcock Medical Center, Lebanon, Jose Raymond M. Mercado. 5. Disimpan pada suhu terlalu dingin atau panasPembersih tangan idealnya disimpan antara suhu 15-30 derajat Celcius. Jadi, jika mobil Anda melebihi atau kurang dari itu, lebih baik Anda membawa hand sanitizer keluar mobil. 6. Digunakan pada tangan kotorPembersih tangan tak bisa bermanfaat pada tangan yang kotor. Mecardo menyarankan Anda mencuci tangan dengan sabun dan air setiap kali tangan sangat kotor atau berminyak. “Jika sabun dan air tidak segera tersedia, gunakan pembersih tangan dan buat catatan tangan Anda masih belum bersih sehingga pastikan tidak menyentuh wajah, mata, hidung, mulut,” kata Dr. Ginde. 7. Tidak digunakan di saat yang tepatAnda perlu menggunakan pembersih tangan pada saat-saat penting untuk memastikan kebersihan tangan yang benar antara lain sebelum membuat atau menyantap makanan, setelah menggunakan kamar kecil, setelah menyentuh atau melepas masker (Anda hanya boleh menyentuh wajah dengan tangan bersih). Kemudian, sebelum menyentuh hidung atau menutupi mulut saat bersin atau batuk, setelah Anda berada di tempat umum, seperti toko bahan makanan dan setelah Anda berkontak dengan hewan peliharaan. “Ini betapa pentingnya mencuci tangan dengan sabun dan air, atau setidaknya menggunakan pembersih tangan, berulang kali sepanjang hari untuk melindungi diri Anda dari kuman dan virus,” demikian kata Ginde.

Begini Tanggapan Presiden Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

JAKARTA, Jowonews- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi peristiwa tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI), usai berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12) . Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil. “Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Presiden sebagaimana dilansir Antara. Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. Apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan hukum itu. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur. “Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden. Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya. “Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” kata Presiden pula. Turut mendampingi Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers yaitu Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto.

Pilkada Serentak, Bawaslu Jateng Telusuri Praktik Politik Uang

SEMARANG, Jowonews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten. “Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Ahad (13/12). Ia mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang. “Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lanjut dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi. “Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” katanya pula.

Jepara Perketat Pembukaan Obyek Wisata

JEPARA, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Jepara bakal memperketat pembukaan semua objek wisata di wilayahnya guna mencegah penyebaran penyakit virus Covid-19. “Temuan kasus secara spesifik kasus Covid-19 di objek wisata belum ada, termasuk di Objek Wisata Karimunjawa hingga kini juga masih nihil kasus. Akan tetapi, dalam rangka menekan temuan kasus pembukaan objek wisata di Jepara akan dievaluasi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Ahad (13/12). Ia mengungkapkan evaluasi pembukaan objek wisata melibatkan banyak pihak guna menjaring informasi sebanyak-banyaknya. Meskipun demikian, kata dia, arahnya nanti tetap dilakukan pengetatan, termasuk kemungkinan ditutup sementara demi menekan angka kasus Covid-19. “Kepastiannya menunggu hasil rapat bersama. Apakah semua objek wisata ditutup sementara atau ada yang masih tetap dibuka dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Objek wisata Karimunjawa sempat ditutup pada 17 Maret 2020 karena dikhawatirkan terjadi penulasan kasus Covid-19. Kemudian dibuka kembali pada 16 Oktober 2020 setelah ada simulasi dan kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan. Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 12 Desember 2020, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara mencapai 3.149 kasus, positif Covid-19 aktif sebanyak 698 kasus, dan meninggal 7,08 kasus. Per 6 Desember 2020, Kabupaten Jepara masuk kategori zona risiko penularan virus corona tingkat sedang atau zona oranye. 

Derbi Manchester Berakhir Imbang

JAKARTA, Jowonews- Derbi Manchester edisi pertama musim ini berakhir imbang tanpa gol dalam laga pekan ke-12 Liga Inggris di Stadion Old Trafford, Inggris, Sabtu waktu setempat (Ahad WIB). Pertandingan berlangsung minim peluang. Satu-satunya insiden yang menarik perhatian dari pertandingan itu terjadi pada saat babak kedua baru berjalan dua menit ketika Marcus Rashford dijatuhkan dengan jegalan keras oleh Kyle Walker di dalam kotak penalti. Wasit Chris Kavanagh awalnya langsung menunjuk titik putih selepas insiden itu, sebelum ia berkonsultasi dengan VAR dan menganulir keputusan itu. Pasalnya, Rashford divonis sudah terlanjur berada dalam posisi offside ketika Bruno Fernandes mengirimkan umpan silang sebelum ia dijatuhkan oleh Walker. Selain insiden itu, pertandingan berjalan seperti dua tim yang tak tahu caranya menebar ancaman dengan serius di lini pertahanan lawan masing-masing. Catatan statistik Liga Inggris memperlihatkan kedua tim sama-sama melepaskan dua tembakan tepat sasaran. Namun itu pun tidak terlalu menyulitkan kiper masing-masing melakukan penyelamatan yang terlampau rumit. Agaknya bagi kedua tim skor imbang cukup untuk mempertahankan catatan nirkalah, lima pertandingan beruntun bagi Manchester United dan tiga laga beruntun di kubu Manchester City. Hasil imbang itu membuat United tertahan di urutan ketujuh dengan koleksi 20 poin, satu strip di atas City (19), setelah kedua tim disalip oleh West Ham United (20) dan Southampton (20), demikian catatan laman resmi Liga Inggris. Di pertandingan selanjutnya, City akan tampil lebih awal pada Selasa ketika menjamu West Bromwich Albion di Etihad, sedangkan United baru merumput dua hari berselang dengan bertandang ke markas Sheffield United.

Habib Rizieq Resmi Ditahan

JAKARTA, Jowonews- Tersangka pelanggar protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari. Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020, lansir Antara. Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq. Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.