Jowonews

Inilah Jenis Mobil yang Mendapatkan Relaksasi Pajak

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, yang efektif dimulai pada Maret 2021. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2). Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV). Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen. “Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga sebagaimana dilansir Antara. Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian. Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen. Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4×2 (10 persen), 1.500-2.500 4×2 (20 persen), <1.500 4×2 sedan (30 persen), 1.500 4×4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4×4 (40 persen), >2.500 diesel 4×2 dan 4×4 (125 persen) dan >3.000bensin 4×2 – 4×4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. 1.500 cc ke Bawah Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4×2) atau satu gardan. Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga. Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah. Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Pembangunan secara Massif Bukan Akar Masalah Banjir

SEMARANG, Jowonews- Pembangunan secara masif di kota-kota besar bukanlah akar masalah yang menyebabkan di suatu wilayah terjadi banjir sepanjang sesuai dengan RTRW dan memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau UKL-UPL. “Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ketika akan membangun, misalnya perumahan, pengurusan amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Pakar perumahan Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Senin (15/2). Kepala Pusat Riset Teknologi Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan hal itu ketika merespons sejumlah pemerhati kota yang berpendapat bahwa akar masalah banjir di sejumlah daerah akibat pembangunan secara masif dan perencanaan tata ruang. Sebelum kepala daerah memberi surat izin perumahan, lanjut Asnawi Manaf, terlebih dahulu melihat hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup (DLH) yang disusun oleh pelaku usaha/pengembang perumahan, dalam hal ini adalah amdal atau UKL-UPL. Jika developer sudah mengantongi izin, menurut dia, berarti kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup karena DLH ini menjabarkan pembangunan infrastruktur dan kondisi tanah atau aspek geologis. Selain itu, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi, baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pengembang (developer) untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan itu. Asnawi mengemukakan bahwa setiap pembangunan tentu ada eksternalitas negatifnya, kemudian hal ini perlu ada hitung-hitungannya, misalnya membuat kolam retensi, membuat biopori, atau banyak sekali solusinya. “Itu semua ada di amdal atau UKL-UPL,” kata Asnawi sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, tidak hanya mengantisipasi banjir, tetapi juga terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan itu tertuang dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (amdal lalin). Ia menegaskan pembangunan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, apakah proses perizinan melalui proses amdal atau UKL-UPL serta amdal lalin itu secara murni atau sebaliknya. “Mari kita cermati, kita audit seperti apa sih sistem implementasi pembangunan itu diterapkan di dalam perizinan kita,” kata Kepala IHUDRC Undip Asnawi Manaf.

Vaksinasi Bagi Lansia Mulai Pekan Ketiga Februari

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) mulai pekan ketiga Februari 2021. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam acara diskusi yang disiarkan daring di Jakarta, Senin (15/2), mengatakan, sasaran vaksinasi tahap kedua sebanyak 38.513.446 orang. Sekitar 21 juta di antaranya warga lanjut usia dan sisanya orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik. “Vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2),”  katanya. sebagaimana dilansir Antara. Ia menambahkan, vaksinasi pedagang pasar akan berlangsung enam hari dengan sasaran sekitar 55 ribu orang. Maxi menjelaskan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah kelompok masyarakat dengan tingkat interaksi serta mobilitas tinggi sehingga rentan tertular Covid-19. “Ketika mereka terlindungi dari Covid-19 maka kita dapat menurunkan laju penularan virus dan mengurangi beban kerja rumah sakit,” kata dia. Ia mengatakan bahwa semula vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik. Pemerintah, menurut dia, kemudian memasukkan warga lansia sebagai sasaran vaksinasi karena menilai mereka rentan terserang Covid-19 dan jika sudah terserang penyakit itu risiko kematiannya tinggi. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua meliputi warga lansia serta orang-orang yang bertugas di bidang pelayanan publik termasuk aparat TNI dan Polri, guru, aparatur sipil negara, petugas sarana transportasi umum, tukang ojek, dan pedagang. Maxi mengatakan, vaksinasi Covid-19 pada petugas di bidang pelayanan publik dan warga lanjut usia diharapkan selesai pada Mei 2021. “Pada Mei 2021 kita juga akan mulai vaksinasi kepada masyarakat lainnya,” katanya. Vaksinasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan COVID-19. Selain melakukan vaksinasi, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi penularan penyakit itu, termasuk mengampanyekan protokol kesehatan, menerapkan aturan perjalanan, serta menjalankan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus.

GeNose 19 Mulai Tersedia di Stasiun Tawang Semarang

SEMARANG, Jowonews- Alat tes GeNose 19 untuk mengecek keberadaan virus Covid-19 mulai tersedia di Stasiun Tawang Semarang. Tes ini berlaku bagi penumpang, yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/2), mengatakan, layanan pemeriksaan dengan menggunakan GeNose tersebut mulai diberlakukan hari ini. “Ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pelanggan dalam rangka persyaratan untuk perjalanan KA,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menjelaskan calon penumpang yang sudah memiliki tiket atau bukti pemesanan bisa melakukan pemeriksaan GeNose hanya dengan biaya Rp20 ribu. Kepada calon penumpang yang akan melakukan pemeriksaan GeNose, lanjut dia, diimbau untuk tidak merokok, makan, maupun minum, 30 menit sebelum pengecekan. Menurut dia, Stasiun Tawang merupakan satu dari delapan stasiun yang sudah menggunakan GeNose untuk pengecekan Covid-19. Meski telah mengaplikasikan pengecekan dengan menggunakan GeNose, lanjut dia, layanan tes cepat antigen bagi calon penumpang KA juga masih tersedia. “Kami memberikan alternatif bagi masyarakat dengan menggunakan tes antigen atau GeNose,” katanya