Jowonews

Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Ulama MUI Pusat

JAKARTA, Jowonews- Meskipun penggunaanya masih mengundang polemik, penyuntikan Covid-19 tetap dilakukan di Indonesia. Hari ini pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 buatan Inggris, tersebut di Jakarta, Rabu (7/4). Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya. Vaksinasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan,” kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (7/4). Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin. Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres. “Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa. “Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai,” ujarnya. Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi Covid-19 Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Parkir Sembarangan di Kudus? Siap-siap Digembok

KUDUS, Jowonews- Jangan sembarang parkir jika Anda berkunjung ke Kudus. Pemerintaah setempat tak segan-segan akan menggembok kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 7/2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, Selasa. Sosialisasi digelar di Jalan A. Yani Kudus melibatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dengan menempelkan stiker berisi tulisan “peringatan, anda melanggar ketentuan larangan parkir UU nomor 22/2009 pasal 287 dan Perda nomor 7/2020 pasal 47 dengan sanksi penggembokan dan penggembosan”. “Untuk sementara ini, kami hanya menempelkan stiker peringatan di mobil yang diketahui parkir di tempat larangan parkir seperti di Jalan A. Yani Kudus. Ada beberapa mobil yang ditempeli stiker tersebut karena melanggar parkir,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro di sela-sela sosialisasi di Jalan A. Yani Kudus, Selasa. Kegiatan sosialisasi akan digelar selama 30 hari sambil memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Termasuk menginformasikan sanksi denda, penggembokan dan penggembosan ban kendaraan. Ia mengatakan penindakannya menunggu peraturan bupatinya sebagai penjabaran perda tersebut yang diperkirakan selesai bulan ini. Lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai zona larangan parkir juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu. Tercatat ada beberapa ruas jalan yang menjadi kawasan larangan parkir, seperti sebagian di Jalan A. Yani Kudus dan di sisi utara Jalan Sunan Kudus serta jalan lainnya. Larangan parkir tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman bagi pengendara, terutama di jalur cepat untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas. Mulyanto, pengemudi mobil di Jalan A. Yani mengakui tidak mengetahui Jalan A. Yani merupakan zona larangan parkir karena kebetulan hendak berbelanja di toko yang berada di jalur tersebut. “Saya juga bukan warga Kudus sehingga tidak mengetahui adanya larangan parkir tersebut. Jika benar tidak boleh, sebaiknya juga disediakan kantong parkir,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Hal-hal yang Wajib Dipatuhi Anak Saat Kembali ke Sekolah

JAKARTA, Jowonews- Wacana pembukaan sekolah pembelajaran tatap muka mengundang pro dan kontra dari para orangtua. Meski demikian ada yang wajib dipahami dan dipatuhi jika anak-anak sudah kembali ke sekolah. Muhammad Zainal, WASH (Water, Sanitation & Hygiene) Specialist UNICEF Indonesia mengatakan UNICEF sejalan dengan pemerintah dalam hal pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Hal ini karena penutupan sekolah akibat pandemi Covid-19 dalam jangka panjang akan memberikan dampak negatif terhadap anak khususnya dari segi pendidikan. Beberapa dampak yang didapat terjadi pada anak saat sekolah daring di antaranya meningkatnya risiko anak putus sekolah, kendala tumbuh kembang dan kualitas pembelajaran yang disebabkan adanya perbedaan akses pembelajaran jarak jauh, serta kesehatan mental dan psikososial karena minimnya interaksi anak dengan guru, teman dan dunia luar. “Tapi pembukaan kembali sekolah harus diikuti dengan diterapkannya protokol kesehatan dan sekolah aman yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, keluarga dan masyarakat,” ujar Zainal dalam webinar “Perubahan Kecil, Perlindungan Besar”, Selasa (6/4). “Di samping itu, layanan pendidikan selama pandemi juga harus mempertimbangkan kondisi tumbuh kembang dan psikososial siswa,” imbuhnya sebagaimana dilansir Antara. Penerapan protokol kesehatan yang baik dan lingkungan sekolah yang aman tentunya merupakan faktor yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka kembali dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka infeksi Covid-19 melalui klaster sekolah. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sekitar 14 persen dari total kasus Covid-19 Indonesia berasal dari anak sekolah. Maka dari itu edukasi mengenai bagaimana cara melindungi diri dan keluarga dari virus tersebut sangatlah penting untuk dilakukan, tak terkecuali anak-anak. Sementara itu, dr. Fitria Agustina, SpKK, FINSDV mengatakan anak-anak perlu mendapat edukasi soal protokol kesehatan sebelum kembali ke sekolah. Hal sederhana yang perlu diajarkan adalah berusaha untuk tetap sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup dan olahraga. “Kemudian hal simpel yang harus diajarkan adalah jangan pernah buka masker di tempat umum, jangan pernah mau maskernya dipinjamnya ke temannya. Pinjam-meminjam suatu barang kalau buat anak kan itu hal yang happy,” kata dr. Fitria. Selain itu, setiap anak juga harus diajarkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh dengan biasakan diri mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, segera mandi setelah beraktivitas dari luar rumah, dan segera mengganti serta mencuci pakaian dengan detergen terbaik.