Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jaksa: Seharusnya Pelapor Fadli Zon tidak Berteriak

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai terdakwa Ronny Maryanto tidak seharusnya “berteriak-teriak” di media massa perihal adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh politikus Partai Gerindra tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Menurut dia, jika terdakwa yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pemilu 2014 lalu menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka seharusnya melapor ke Panitia Pengawas Pemilu setempat.

“Seharusnya melapor ke Panwaslu dan tidak membuat pernyataan melalui media massa yang berisi tuduhan negatif,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.

Selanjutnya, kata dia, jika terdakwa hendak menyampaikan hal tersebut ke media massa, maka seharusnya materi permberitaan hanya seputar masalah pengaduan ke Panwaslu saja dan bukan mengeluarkan pernyataan yang menuduh dan menghakimi.

“Apalagi pernyataan yang disampaikan tersebut tanpa investigasi dan klarifikasi,” tambahnya.

Atas hal tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dituntut hukuman percobaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terdakwa dinilai dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berkaitan dengan komentar tentang tindakan Wakil Ketua DPR yang memberikan uang kepada pedagang dan pengemis saat melaksanakan kampanye pada 2014 lalu, yang diberitakan di sejumlah media massa.

BACA JUGA  "Sayonara KPK" Dari Yudi Kristiana

“Terdakwa tidak melakukan investigasi di lapangan namun mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah benar adanya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...