Jowonews

Gapoktan Sidomulyo Sukses Kembangkan Jenis Usaha, Komisi B Tertarik Kembangkan di Jateng

Beras Super

SLEMAN – Pengembangan lembaga usaha ekonomi yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sidomulyo di Kecamatan Godean, Sleman, DIY, patut diacungi jempol. Sejak berdiri pada 2008, sampai sekarang ini mampu memenuhi kebutuhan pasokan beras hingga 270 ton/bulan. Bahkan aneka jenis beras organik tersedia di sini, seperti beras putih, beras merah, hingga beras hitam serta bawang merah dan bekatul. Kiprah inilah yang menarik Komisi B DPRD Jateng berkunjung langsung ke tempat itu, Rabu (5/4/2023). Kunjungan itu selain untuk mengetahui kiat-kiat peningkatan usaha sekaligus untuk menguatkan materi draf Raperda Ketahanan Pangan di Jateng.     Ketua Komisi B Sumanto berharap, peningkatan usaha yang dilakukan gapoktan ini bisa diaplikasikan ke desa-desa di Jawa tengah yang dulu namanya lumbung pangan desa menjadi Gapoktan. Pemerintah akan memotivasi untuk memulai produksi supaya pada 2050 Indonesia bisa menjadi swasembada pangan. Dalam penjelasannya, Nurhayati Kepala UPTD BP 4 Wilayah II Sleman mengungkapkan, Gapoktan Sidomulyo merupakan gabungan dari tujuh kelompok tani. Yakni Kelompok Tani Rukun Pirak Bulus, Sri Rejeki Brongkol, Ngudi Makmur I Sembuh Lor, Tani Rukun Sembuh Kidul, Ngudi Makmur II Gancahan V dan VI, Manunggal Karso Gancahan VIII. “Bermodalkan lahan sawah seluas 150 ha, mereka mampu memenuhi kebutuhan pasokan beras hingga 270 ton/bulan. Aneka jenis beras organik tersedia di sini, beras putih, beras merah, hingga beras hitam serta bawang merah dan bekatul,” ucapnya. Wakil Ketua Komisi B Sri Maryuni menanyakan mengenai cara pengelolaan beras organik di Gapoktan Sidomulyo yang notabene sudah meraih peringkat 1 nasional dan kelompok percontohan di Indonesia. Nurhayati menjelaskan, pada saat penanaman padi organik terpenting adalah sumber air yang tidak tercemar. “Jika pun dari bibit sampai pupuk sudah organik tapi jika sumber air sudah tercemar limbah rumah/ pupuk kimia itu memengaruhi kualitas beras. Maka dari itu kami kerja sama dengan petani yang berada di dekat pegunungan lahan sawah masih bisa dialiri sumber air yang masih alami belum tercampur dengan limbah rumah/ pupuk kimia,” ungkapnya. Sarif Abdilah Anggota Komisi B menanyakan peran pemerintah dalam subsidi apakah ada kendala dan bagaimana cara mengelola subsidi tersebut. Dijelaskan untuk subsidi benih sebesar 2,5 kg ada juga PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) yang memberikan pinjaman modal bagi petani tanpa jaminan. Jelas Nurhayati, serta menyarankan jika akan adanya subsidi dari pemerintah seharusnya ada survei kebutuhan yang diperlukan contoh di PUAP subsidi Rp 100 juta tapi jumlah petani lebih dari Rp 100 ribu itu menjadi salah satu penyebab PUAP tidak berjalan.

PAD dari Banhub Belum Maksimal, Tetap Ikuti Aturan Pusat

Komisi C DPRD Jateng

JAKARTA – Dalam kegiatan monitoring pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi C DPRD Jateng mendengar adanya keluhan Badan Penghubung (Banhub) soal perolehan pendapatan. Disampaikan oleh Risturino selaku Plt. Banhub Provinsi Jateng, dari hasil rapat dengan managemen TMII (BUMN) pada Agustus 2022, dalam klausulnya, wisma dan pendopo Anjungan Jateng TMII diperuntukkan kegiatan seni budaya. Dari situ, semua kegiatan diluar kesenian dan kebudayaan atau kegiatan komersil untuk menarik PAD tidak diperbolehkan lagi diadakan di Anjungan Jateng TMII. Dan mulai April 2020, ada perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemprov Jateng dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sehingga pengembangan anjungan harus mengikuti regulasi setneg. “Kebijakan TMII/ BUMN sekarang lebih ketat sehingga banyak pemesan yang mengundurkan diri,” kata Turino, sapaannya. Soal pendapatan, diakui cukup sulit untuk mencapai target Rp 1,11 miliar pada 2023 ini. “Disaat kami ingin mengejar target usai pandemi, sekarang malah muncul kebijakan baru yang mempersulit penambahan PAD,” ujarnya. Mengenai mudik gratis, pihaknya masih melaksanakannya. Persiapannya dengan sejumlah armada bus dan kereta api. Mendengar hal itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan PAD. Pihaknya memahami karena hal tersebut terkait dengan aturan pusat. Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga memaklumi adanya kebijakan itu. Ia berharap Banhub tetap mengikuti regulasi yang ada, terutama penampilan kesenian dan budaya Jateng.

Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi

Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi

YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dan DPRD diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi yang berbeda. Pendapat itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov Jateng ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023). Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyebutkan dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif. Antara Bapemperda dengan Biro Hukum sekretariatan daerah harus terus menjalin relasi supaya produk hukum yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi. “Produk hukum dikeluarkan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Maka dari itu saya berharap adanya kesinambungan antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya. Di hadapan Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) DIY Eka Susanti, Iskandar lantas menyebutkan apakah di DIY turut mengkaji peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum. “Apakah di Yogyakarta ini ada peraturan daerah yang mengatur tentang produk hukum?” terang Iskak sapaan akrabnya. Menjawabnya, Eka Susanti mengatakan Yogyakarta telah memiliki dua perda yang mengatur hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Perda DIY No 2/2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum dan Perda No 2/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa. “Perda No 2/2019 difokuskan untuk mengatur tata cara pembentukam produk hukum daerah sedangkan Perda No 2/2020 lebih difokuskan untuk mengantur perencanaan pembentukan perda/perdais,”  tandasnya. Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda, Nur Saadah mengatakan bahwa pihaknya tertarik dengan evaluasi yang dilakukan DPRD Yogyakarta terkait Perda No 11/ 2020. Eka Susanti mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan evaluasi terkait perda tersebut, akan tetapi evaluasi sudah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov DI Yogyakarta.