Jowonews

Perhatikan! Perubahan Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru di 2024

Tunjangan Profesi Guru

SEMARANG – Bagi para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), memahami peraturan terbaru terkait tunjangan profesi guru 2024 menjadi langkah yang sangat penting. Informasi ini tidak hanya sebagai pengetahuan semata, tetapi juga sebagai panduan dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. Bagi guru yang berada di bawah Kemenag, hal ini tidak terkecuali. Namun, perlu diketahui bahwa setiap kementerian memiliki peraturan atau juknis tersendiri yang mengatur TPG 2024. Melalui informasi terbaru, ternyata ada satu syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk guru di bawah naungan Kemenag agar dapat melakukan pencairan TPG. Syarat ini tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Syarat tambahan tersebut menetapkan bahwa guru perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP), yang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sertifikat ini harus diunggah ke SIMPATIKA, yang menjadi catatan resmi dalam sistem kepegawaian. Meskipun aturan ini baru berlaku pada tahun 2025 untuk pencairan tunjangan profesi, proses pengembangan kompetensi melalui pelatihan telah dimulai sejak tahun 2024. Oleh karena itu, guru di bawah naungan Kemenag perlu bersiap sejak sekarang untuk memenuhi syarat tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya kesiapan dan kepatuhan terhadap perubahan aturan dalam mendapatkan hak-hak tunjangan profesi. Dengan demikian, guru dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan tunjangan profesi dapat dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya satu syarat tambahan baru untuk pencairan tunjangan profesi guru di bawah Kemenag, para pendidik perlu mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Semoga informasi ini menjadi panduan yang berguna bagi para guru di bawah naungan Kemenag untuk memastikan proses pencairan tunjangan profesi berjalan lancar.

PNS dan PPPK Dipecat Sementara dengan Beberapa Alasan Berikut

PNS Dipecat Sementara

SEMARANG – Baru-baru ini berhembus angin segar dalam dinamika administrasi negara dengan penandatanganan UU ASN No 20 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu. Undang-undang tersebut, menjadi titik awal bagi sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah kemampuan untuk memberhentikan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keputusan ini tidaklah diambil begitu saja tanpa alasan yang mendasar. Berpijak pada Pasal 53 dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai Sabtu, 17 Februari 2024, terdapat tiga alasan konkret mengapa PNS dan PPPK dapat dipecat sementara. Berikut ini adalah poin-poin utamanya: Mekanisme pengaktifan kembali PNS dan PPPK yang dipecat sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, memberikan sedikit harapan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan ini. Selain itu, ada pula perbedaan yang cukup mencolok antara PNS dan PPPK. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam status kepegawaian, hak, manajemen, serta proses seleksi. PNS, yang merupakan pegawai ASN, diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan ASN di Indonesia dapat semakin terarah dan efisien, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berkualitas bagi masyarakat.

Jenang Sabun Khas Kebumen, Kuliner Tradisional yang Semakin Susah Didapatkan

Jenang Sabun Khas Kebumen, Kuliner Tradisional yang Semakin Susah Didapatkan

KEBUMEN – Dalam gemerlap kuliner Nusantara, ada satu nama yang mungkin mengundang tanda tanya: Jenang Sabun Kebumen. Dibalut dengan nama yang unik, tidak heran jika kebanyakan dari kita penasaran dengan kisah di balik sebutannya yang menarik. Namun, sayangnya, keberadaan lezatnya semakin sulit ditemui di pasaran. Meski dijuluki dengan embel-embel “sabun”, namun jenang ini tidaklah mengandung sabun dalam komposisinya. Begitu jenang itu jadi, aroma sabun juga tidak akan tercium sedikit pun. Namun, ada tebakan bahwa mungkin saja pemberian embel-embel “sabun” pada jenang ini disebabkan oleh bentuknya yang menyerupai sabun. “Saya sendiri penasaran dengan asal-usul nama ini. Sejak kecil, selalu dipanggil jenang sabun, tapi tak pernah ada yang tahu kenapa begitu,” ujar seorang penjual jenang sabun di Kebumen, Welas Asih, seperti dilansir oleh Jawapos pada hari Minggu. Jenang sabun ini terbuat dari campuran tepung beras dengan tambahan nira kelapa. Gabungan kedua bahan ini menghasilkan jenang yang kenyal, manis, dan tentu saja, lezat. Welas, sang penjual, mengakui bahwa dia membuat jenang sabun yang dijualnya sendiri. Alasannya, suaminya bekerja sebagai penderes nira kelapa, sehingga bahan baku tidak sulit didapat. “Proses pembuatannya pun tanpa bahan kimia sama sekali. Semuanya masih menggunakan alat tradisional, butuh kesabaran yang tinggi,” tambahnya. Memang benar, proses pembuatan jenang sabun memakan waktu yang tidak sebentar. Setelah adonan jenang selesai dibuat, kemudian dibentuk tipis seperti kulit lumpia dan dibiarkan mengering di atas daun pisang selama dua hari di bawah sinar matahari. Setelah kering, adonan digulung dan dikeringkan lagi sebelum siap dijual. Setiap harinya, Welas mampu membuat sekitar tiga kilogram bahan baku jenang, atau sekitar 200 biji. Jenang ini dijual dalam wadah kotak dengan isi 17 biji, dengan harga Rp10 ribu per kotak. Penjualannya juga sudah merambah dunia online dan cukup diminati. Perempuan berusia 54 tahun ini meneruskan usaha jenang sabun dari ibunya yang telah tiada sejak tahun 2002. Namun, dia menyebut bahwa jumlah pembuat jenang sabun sepertinya semakin berkurang. “Dulu banyak yang membuat, tapi sekarang sepertinya hanya saya yang masih bertahan. Wajar, proses pembuatannya memang rumit. Namun, ini adalah bagian dari kekayaan kuliner Kebumen, terutama di kawasan pesisir selatan,” ucapnya. Semoga jenang sabun terus bertahan dan semakin dikenal luas di pasar kuliner. Dengan demikian, semakin banyak orang yang tertarik untuk membuatnya, dan akhirnya, penganan ini tidak akan punah dari peredaran.

Ulat Bulu Menyerang Desa Kranggan, Damkar Turun Tangan Mengatasi Kekhawatiran Warga

Ulat Bulu Menyerang Desa Kranggan, Damkar Turun Tangan Mengatasi Kekhawatiran Warga

KLATEN – Pohon-pohon yang rindang di sebuah rumah kosong di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, kini menjadi sorotan warga setempat. Keberadaan koloni ulat bulu yang cukup besar telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi penduduk sekitar. Namun, warga dapat bernapas lega karena petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Klaten (Damkar) turun tangan untuk mengatasi masalah ini. “Sudah beberapa hari terakhir ini kami merasakan ketidaknyamanan karena ulat bulu ini. Baru hari ini kami melaporkannya karena keberadaannya telah merambah ke berbagai sudut di sekitar lokasi. Bahkan sudah sampai ke teras rumah, membuat kami merasa gatal-gatal,” ujar Dwi Wahyu Nugroho, seorang warga setempat kepada detikJateng pada Selasa sore. Menurut cerita Dwi, ada sekitar 5-7 rumah di sekitar wilayah tempat sarang ulat tersebut berada. Ulat-ulat tersebut bersarang di pohon mangga dan talok yang terletak di depan dan belakang rumah kosong tersebut. “Ulat-ulat ini bersarang di pohon mangga dan talok di depan dan belakang rumah kosong itu. Untungnya, tidak ada warga yang terpaksa mengungsi,” tambah Dwi. Dwi juga mengungkapkan bahwa keberadaan ulat bulu ini bukanlah hal baru bagi mereka. Beberapa tahun lalu, situasi serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama. “Beberapa tahun yang lalu, kejadian serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama, di belakang rumah kosong ini. Karena merasa khawatir, saya langsung melaporkannya kepada Kepala Desa,” lanjutnya. Kepala Desa Kranggan, Gunawan Budi Utomo, mengonfirmasi bahwa jenis ulat bulu yang hadir kali ini sama dengan yang mereka hadapi beberapa tahun lalu. Lokasinya pun tidak jauh berbeda, hanya sekitar 50 meter dari tempat sebelumnya. “Jaraknya sekitar 50 meter dari tempat sebelumnya. Beberapa waktu yang lalu, ada warga yang terpaksa mengungsi, tapi kali ini situasinya sedikit berbeda. Selain melaporkan kepada Damkar, besok kami akan menggerakkan relawan desa untuk membantu penanganan masalah ini,” jelas Gunawan. Ulat bulu yang bersarang di bagian bawah batang pohon mangga dan talok tersebut telah menjadi perhatian tim pemadam kebakaran dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Klaten. Mereka telah menyemprotkan obat cair ke sarang-sarang ulat tersebut. Selain itu, petugas dari POPT Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Klaten juga turut hadir di lokasi untuk memberikan bantuan. Sebelumnya, serangan ulat bulu juga telah melanda sembilan rumah warga di Dusun Sumber Wetan, Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Klaten. Hal ini telah memaksa sebagian penghuni rumah untuk mengungsi demi keselamatan mereka akibat trauma yang ditimbulkan oleh serangan ini. “Sudah dua hari yang lalu, tetangga sebelah harus mengungsi. Kami belum tahu apakah mereka sudah pulang atau belum. Satu-satunya yang mengungsi adalah rumah milik Wagiman,” ungkap Semo (66), salah satu korban serangan ulat bulu, pada hari Senin sore lalu. Menurut Semo, serangan ulat bulu tersebut telah terjadi selama sekitar sembilan hari terakhir. Namun, sekitar dua bulan sebelumnya, keberadaan ulat-ulat tersebut sudah terdeteksi meskipun jumlahnya masih sedikit. Mereka bersarang di pohon mangga yang berada di sebuah kebun kosong. Melalui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh petugas terkait, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat kembali hidup dengan aman dan nyaman di lingkungan mereka.