Jowonews

Logo Jowonews Brown

SPSI Kudus Keberatan gaji Buruh Dipotong 3 Persen untuk Tapera

KUDUS, Jowonews.com – UU tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang telah disahkan oleh DPR nampknya masih menjadi beban para pemberi kerja dan pekerja. Pasalnya, pemberi kerja selama ini sudah mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dimana perusahaan juga menganggap sudah cukup banyak yang dibayarkan untuk di BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara itu Ketua SPSI Kudus, Wiyono, Rabu mengatakan, pihaknya menolak adanya UU Tapera tersebut karena selain ada potongan 3% dari gaji, selama ini pekerja juga sudah kena potong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Disamping itu lanjut Wiyono, UU Taperma juga belum disosialisaikan ke pekerja. Sehingga dengan adanya potongan untuk tabungan perumahan rakyat bagi pekerja, masih belum bisa diterima. Menurut UU Tapera,  baru berjalan setelah 2 tahun sejak disahkan.
Dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyelesaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.

Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Cuma bedanya, selain menabung, bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa langsung memanfaatkan Tapera untuk membeli rumah.

Kategori MBR adalah pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan.  Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun. (Jn07/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...