Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

MA Tolak Gugatan Warga Terdampak PLTU Batang

BATANG, Jowonews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan salah seorang warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang terhadap Gubernur Jawa Tengah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) terkait penetapan lokasi sisa lahan PLTU.

Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia (BPI), Mohammad Effendi di Batang, Selasa, mengatakan bahwa BPI sebagai penanggungjawab pembangunan PLTU Batang menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut.

“BPI berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian kepada semua pihak sehingga proses pembangunan PLTU Jateng berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan BPI selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga dan pemerintah terkait pembangunan PLTU Batang dan berkomitmen menjalankan rencana pembangunan proyek ketenagalistrikan ini sesuai target yang telah ditetapkan.

“Sesuai rencana, pembangunan fisik PLTU akan dimulai April 2016 dan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 2020,” katanya.

Ia mengatakan saat ini, proses pembangunan PLTU sedang memasuki tahap persiapan kontruksi fisik yang telah mencapai 90 persen.

“Oleh karena, kami optimistis pembangunan PLTU Batang dapat selesai sesuai target yaitu tahun 2020. Selama proses kontruksi, pembangunan PLTU ini diproyeksikan dapat membuka lapangan kerja lebih dari 5.000 pekerja,” katanya.

Selain itu, kata dia, pembangunan PLTU dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah sekitar Batang dan Jawa Tengah dan menjaga ketersediaan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

Ia mengatakan berdasar keterangan pada situs MA pada 29 Februari 2016, putusan tersebut telah ditetapkan pada 24 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Kasasi Is Sudaryono, Irfan Fachruddin, dan Yulius.

Putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kata dia, memperkuat putusan majelis hakim PTUN Semarang dan hakim banding yang juga menolak gugatan oleh warga terdampak, Karomat.

Gugatan Karomat ini dilayangkan menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan Pembangunan PLTU Jateng seluas 125.146 meter persegi. (JN16/ant)


Kategori Umum

Index by Date

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...