Jowonews

Logo Jowonews Brown

Awas, PNS Malas Tunjangan Dipotong !

SALATIGA,Jowonews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tidak bisa lagi berleha-leha dan malas bekerja. Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan ( TTP) PNS Pemkot Salatiga mulai berlaku 1 Maret kemarin. Sehingga PNS yang malas, tunjangannya akan langsung dipotong saat penerimaan gaji nanti.

Perwali tersebut  mengatur tentang kriteria dan prosedur pemberian tunjangan tambahan penghasilan didasarkan atas beban kerja, capaian target dan realisasi kegiatan serta ketetapan kerja.

“PNS yang melanggar regulasi tersebut akan dikenai sanksi berupa pemotongan TTP dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Gati Setiti, Senin (7/3).

Dijelaskan Gati, TTP merupakan reward dan penghargaan yang diberikan Pemkot Salatiga kepada PNS yang belum mendapatkan tunjangan kinerja yang sah sesuai peraturan perundang-undangan atas capaian target kinerja dan beban kerja. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, produktivitas dan prestasi kerja serta kesejahteraan PNS.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perwali tersebut kepada PNS di jajaran Pemkot Salatiga melalui SKPD masing-masing.  “Perwali ini sudah kami sosialisasikan. Sesuai ketentuan, PNS yang etos kerjanya rendah dan tak disiplin tidak bisa menerima TTP secara penuh yang besarannya telah ditetapkan secara proporsional sesuai jenjang jabatan dan bobot pekerjaan,” imbuhnya.

Pembayaran TTP diperhitungkan berdasarkan capaian realisasi kegiatan perangkat daerah dan hasil rekapitulasi serta verifikasi ketepatan waktu kerja. Capaian realisasi kegiatan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan  pengendalian operasi kegiatan (POK). Sedangkan ketepatan waktu kerja dihitung melalui verifikasi absensi setiap bulan.

“Verifikasi absensi PNS dilakukan pada masing-masing perangkat daerah. Hasil rekapitulasi absensi PNS akan dilaporkan kepada pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, BKD baru menerbitkan hasil verifikasi absensi ketepatan waktu kerja,”jelasnya.

BACA JUGA  Penambang Merapi Tewas Tertimpa Tebing 

Ditambahkan, bagi PNS dan SKPD yang tidak bisa mencapai target, maka akan dikenai sanksi berupa pemotongan TTP. Adapun besaran potongan TTP disesuaikan dengan klasifikasinya. Untuk perangkat daerah dengan klasifikasi rendah, yakni yang mengelola anggaran belanja langsung hingga Rp10 miliar dikenakan potongan sebesar 15%. Perangkat daerah klasifikasi sedang atau yang mengelola anggaran belanja langsung lebih dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar kenakan potongan 10%.(jn01/Jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...