Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diperiksa KPK Terkait Damayanti, Fathan Irit Bicara Gus Alam Mangkir

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fathan irit bicara usai diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Saya sebagai saksi untuk Budi Supriyanto,” kata Fathan usai diperiksa penyidik KPK sekitar empat jam di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Fathan yang berasal dari Dapil Jateng satu itu pun langsung masuk ke mobilnya meski tidak berusaha untuk berlari-lari lagi di tengah Jalan HR Rasuna Said, Kuningan seperti yang ia sempat lakukan usai pemeriksaan pada 25 Maret 2016 lalu.

“Pokoknya tanya penyidik semua ya,” tambah Fathan, singkat.

Hari ini hanya Fathan dan rekannya anggota Komisi V fraksi Partai Hanura dari dapil Sumatera Selatan I Fauzih H Amro yang memenuhi panggilan KPK, sedangkan dua saksi lain yaitu Alamudin Dimyati Rois atau dikenal sebagai Gus Alam, selaku anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah I dan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti tidak datang. Winantuningtyastiti dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (21/3) pekan depan.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

BACA JUGA  Wow... Ini Menu Sensasional Banyuwangi Festival 2016

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016, tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini.

Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...