Jowonews

Logo Jowonews Brown

Duh… Pacaran Enam Bulan, Harta Kekasih Dikuras

JAKARTA, Jowonews.com – Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria Rian Prima Justitia yang diduga menguras harta dan kendaraan milik kekasihnya.

“Pelaku diciduk di Perumahan Puri Anggrek Serang Banten,” kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan awalnya korban melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian yang diduga dilakukan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4468/X/2015 ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencurian dan penggelapan tersebut.

Budi menuturkan awalnya pelaku menjalani hubungan menjadi kekasih korban sejak enam bulan lalu.

Saat korban keluar kota, pelaku dititipi mobil “Freed” bernomor polisi B-8828-AA, namun tersangka Rian menggadaikan kendaraan milik kekasihnya itu.

Selain itu, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), AC dan komputer.

Dari hasil interogasi, tersangka menggadaikan mobil milik korban di wilayah Kreo Cileduk Kota Tangerang Banten, komputer dijual di daerah Jatinegara Jakarta Timur dan AC dipasarkan melalui online.

“Tersangka membeli televisi dari hasil kejahatan,” ujar Budi. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Liverpool Pesta Gol, Melaju Ke Semifinal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...