Jowonews

Logo Jowonews Brown

Eksekusi Mati Pondreng Tunggu Grasi

BANGKA, Jowonews.com – Eksekusi mati terhadap terpidana Pondreng, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan grasi dari Presiden.

“Kami sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung bahwa Pondreng dijatuhi hukuman mati, sekarang langkah hukum selanjutnya adalah menunggu keputusan grasi dari Presiden,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Ishar di Koba, Jumat.

Pondreng dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Risma (31) dan Shelly (2) pada 3 September 2015 di Parittiga, Kecamatan Sungaiselan.

Nyawa ibu dan anak itu dihabisi pelaku dengan membenamkan mayatnya di sebuah bandar kebun sawit setelah dibunuh secara sadis.

Pondreng membunuh kedua korbannya dengan cara terencana karena sudah diatur sebelumnya.

“Hukuman mati tersebut setelah MA menerima upaya kasasi dari Penuntut Umum karena sebelumnya Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah turunnya putusan MA maka selanjutnya menunggu upaya hukum dari terdakwa berupa pemohonan grasi kepada Presiden.

“Grasi tersebut menjadi hak prerogatif Presiden yang bisa saja hasilnya meringankan hukuman Pondreng. Upaya hukum grasi dari terdakwa itu berharap ada pengampunan dari Presiden,” ujarnya.

Setelah keputusan grasi turun, menurut dia, selanjutnya yang dapat dilakukan terdakwa adalah upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum tersebut.

“Upaya PK disertai alat bukti baru di luar alat bukti yang sudah diajukan ke pengadilan. Jadi proses selanjutnya masih panjang namun kita merasa puas karena MA sudah memutuskan hukuman mati terhadap Pondreng,” ujarnya.

Menurut dia hukuman mati itu cukup wajar karena pelaku tidak saja menghabisi nyawa ibu tetapi juga anaknya yang baru berumur dua tahun.

Ia berharap dengan adanya putusan hukuman mati dari MA tersebut maka perbuatan yang sama tidak terjadi lagi di Bangka Belitung.

“Permohonan grasi kepada Presiden membutuhkan waktu setidaknya satu tahun dan kami akan kawal terus perjalanan kasus ini,” ujarnya.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...