Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Asal Miliki Yayasan Berbadan Hukum, Sekolah Bisa Terima Hibah

SEMARANG, Jowonews.com –Aturan lembaga penerima hibah harus berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemda, yang diubah dengan UU No.9/2015 telah menimbulkan multi tafsir di masyarakat. Pemerintah seharusnya memberi penjelasan secara rinci terkait aturan hibah tersebut. Sebab, hibah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Kela Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo saat menjadi pembicara dalam diskusi hari aspirasi  dengan tajuk “Hibah Pendidikan Untuk Siapa?”, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (21/3).

“Pemerintah seharusnya memberi penjelasan secara rinci terkait aturan hibah tersebut. Sebab, hibah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya.

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan FPKS DPRD Jateng bekerjasama dengan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jateng, selain Hery Subowo juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Nurhadi Amiyanto.

Menurut Hery Subowo, seharusnya lembaga pendidikan swasta yang dimiliki oleh yayasan yang sudah berbadan hukum itu sudah sah. Dimana sekolah swasta tersebut merupakan bagian dari yayasan yang berbadan hukum.

“Tapi ini harus dibuktikan. Apa bukti sekolah itu bagian dari yayasan yang sudah berbadan hukum. Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan saat dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nurhadi Amiyanto mengakui pada tahun 2015 banyak lembaga pendidikan yang tidak bisa mencairkan dana hibah bidang pendidikan. Penyebabnya, banyak lembaga pendidikan yang belum berbadan hukum.

“Inna lillahi wa’ina ilaihi rojiun. Tahun 2015 banyak lembaga pendidikan yang tidak bisa mencairkan bantuan hibah pendidikan. Karena tak berbadan hukum. Jadi lembaga pendidikan bapak (peserta diskusi,red) tidak sendirian,”ungkapnya.

Menurut Nurhadi, penerima bantuan hibah pendidikan harus berbadan hukum itu sesuai dengan UU No.23/2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah dengan UU No.9/2015, serta Pergub No 55 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng. Sehingga kalau ada lembaga tidak memiliki badan hukum, pihaknya tidak berani mencairkan.

BACA JUGA  Ribuan Proposal Hibah tak Akan Cair, Syaratnya Harus Berbadan Hukum

“Kalau mau mengurus badan hukum di Kemenkumham silahkan agar dapat hibah. Jika tidak kami tetap sesuai aturan,” tambahnya.

Dipaparkannya, alokasi hibah pendidikan tahun 2015 di Pemprov Jateng Rp 55.242.000.000,00. Dari anggaran sebesar itu yang cair hanya Rp 9.305.000.000,00 (16,845%). “Yang tidak cair mencapai Rp 45,937.000.000,00 (83,16%),”bebernya.

Sementara untuk tahun 2016 alokasi dana hibah mencapai Rp 22.261.577.000,00.

Ketua FPKS DPRD Jateng, Karsono menyampaikan regulasi terkait hibah dan bantuan sosial (bansos) membuat para pengelola pendidikan swasta di Jawa Tengah dibuat bingung. Berdasaarkan Pergub No. 55 tahun 2015 tentang Hibah dan Bansos, pada pasal 1 ayat 20 menyebut bahwa yang mengajukan dana hibah dan bansos harus memiliki legalitas hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Banyak pengaduan dari para pengelola pendidikan swasta bahwa mereka tidak bisa mencairkan dan hibah pendidikan karena terkendala aturan tersebut. Mestinya pemerintah hadir membantu pendidikan di Jateng, bukan justru mempersulit anggaran hibah,” katanya yang merupakan anggota komisi E DPRD Jateng. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...