Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gapoktan Disiapkan untuk Pemasok Beras Petani

KUDUS, Jowonews.com – Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mempersiapkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat untuk menjadi mitra Bulog sebagai pemasok beras petani.

“Selama ini, Gapoktan memang belum pernah bersentuhan dengan jual beli beras dalam jumlah besar, sehingga perlu dipersiapkan,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kudus Edi Supriyanto melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Harsito di Kudus, Kamis.

Dalam waktu dekat, kata dia, kerja sama Perum Bulog dengan Gapoktan yang sudah diresmikan di tingkat wilayah disosialisasikan kepada Gapoktan di Kudus.

Adapun jumlah Gapoktan yang ada di Kudus, kata dia, sebanyak 111 Gapoktan yang tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan kelompok tani mencapai ratusan.

Dari puluhan Gapoktan tersebut, yang sudah mengurus badan hukum ke Kemenkum HAM sekitar 10 Gapoktan, sedangkan tingkat kelompok tani sekitar 30 kelompok.

“Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah karena belum semua laporan kami terima,” ujarnya.

Adanya badan hukum Kemenkum HAM, kata dia, memudahkan pemkab dalam menyalurkan bantuan dalam bentuk hibah karena aturan yang berlaku penerima bantuan hibah yang dibiayai oleh APBD daerah harus berbadan hukum.

Dalam sosialisasi yang akan digelar nanti, kata dia, akan dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Gapoktan yang dinilai siap, kata dia, akan direkomendasikan untuk menjadi mitra Bulog dalam menyerap beras petani.

“Hanya saja, kami belum bisa memastikan jumlah Gapoktan yang siap karena selama ini mereka memang belum berpengalaman dalam urusan jual beli beras dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Kalaupun ada yang berpengalaman, kata dia, biasanya perorangan, bukan atas nama Gapoktan.

Selain memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, kata dia, Gapoktan yang hendak memasok beras ke Bulog juga harus memenuhi kriteria beras yang bisa disetorkan.

BACA JUGA  Bulog Kedu Dirikan 450 Rumah Pangan Kita

Di antaranya, terkait kualitas gabah atau berasnya harus sesuai Inpres RI nomor 5/2015 untuk gabah kering panen tingkat petani yang dihargai Rp3.700 per kilogram harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 10 persen.

Sementara gabah kering giling tingkat penggilingan yang dihargai Rp4.600/kg harus memiliki kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa 3 persen.

Adapun persyaratan menjadi mitra Bulog untuk kelompok tani maupun Gapoktan, kata dia, salah satunya ada surat rekomendasi dari pemda setempat.

Nantinya, lanjut dia, masing-masing Gapoktan atau Poktan yang hendak bermitra harus mengajukan surat permohonan menjadi mitra yang ditujukan kepada Kepala Divre/ Kasub Divre Perum Bulog dengan dilengkapi keterangan lokasi dan luas lahan yang dikuasai, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

“Ketika beras di pasaran berada di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah, maka Bulog wajib menyerap. Sebaliknya, ketika di atas HPP tidak ada kewajiban karena petani bisa menjual di pasaran dengan harga lebih mahal,” ujarnya.

Perum Bulog sub Divre II Pati menargetkan penyerapan beras dan gabah selama tahun 2016 sebanyak 97.000 ton.

Dari target sebanyak itu terdiri dari pengadaan lewat jalur beras pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebanyak 80.000 ton dan jalur komersial 17.000 ton. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...