Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang, Ini Sanksinya …

SEMARANG, Jowonews.com  – Sekitar 200 orang di Semarang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Sidang tipiring pelaku buang sampah sembarangan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis mulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung dengan tertib.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Agus Satata menyatakan persoalan sampah sudah diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia menyebutkan ancaman terberat terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Sampah adalah denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan. Namun, bergantung pada kebijakan hakim.

Menurut dia, para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah yang disidang tipiring itu kebanyakan para pedagang kaki lima (PKL) di jalan-jalan protokol yang membandel membuang sampah sembarangan.

Para PKL tersebut, kata dia, juga tidak memiliki atau menyediakan tempat sampah yang layak sehingga menimbulkan kesan kotor atau kumuh pada lingkungan tempat mereka berjualan.

“Kami akan selalu memantau agar perda berjalan sesuai dengan yang sudah disepakati bersama. Inspeksi mendadak ke lapangan akan terus dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto menjelaskan bahwa para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah itu terjaring saat sidak yang dilakukan tim gabungan pada hari Rabu (23/3).

Sidak itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dua perda, Perda Nomor 5/2010 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Perda Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Satpol PP, kata dia, bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam menyosialisasikan perda, salah satunya turun langsung ke lapangan agar masyarakat paham.

“Kami masih menemukan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Beberapa warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung ditindak. Kami data dan minta identitasnya,” katanya.

Setelah itu, kata Endro, para pelanggar perda yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu diharuskan menjalani sidang tipiring sebagai bentuk ketegasan dalam mengimplementasikan perda. (Jn16/ant)


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...