Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

”Ngurir” Sabu, Teler Untung Rp 300 Setiap Transaksi

SALATIGA,Jowonews.com – Pendapatan dari nyambi jadi kurir sabu memang lebih menggiurkan dibandingkan menjadi penjaga parkir. Hal itu mendorong Eko Listiono alias Teler (29) warga Tingkir bersedia menerima order mengantar barang haram tersebut.

Jajaran Resnarkoba Polres Salatiga meringkus Teler saat hendak bertransaksi sabu di depan sebuah toko emas di Pasar Raya, Salatiga, Rabu (23/3) siang.

Menurut keterangan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di kawasan Pasar Raya di Jalan Jenderal Sudirman sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

Dari informasi itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai Eko Listiono yang saban harinya sebagai petugas parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Rabu (23/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat info akan ada transaksi di depan sebuah toko emas.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Eko alias Teler. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua buah paket sabu total seberat 2 gram yang dibungkus plastik, satu buah celana panjang hitam yang dipakai untuk menyimpan sabu, sebuah HP Nokia dan satu buah slip setoran tunai Bank BCA senilai Rp 1,5 juta atas nama Eko Listiono.

Karena tertangkap tangan dan ada barang bukti, Eko pun tidak bisa berkelit ia mengakui semua perbuatannya. Guna pengembangan penyelidikan, petugas menggelandang ke Mapolres Salatiga.

Menurut pengakuan Eko, ia bertugas sebagai pengantar sabu (kurir) saja. Ia mengambil barang itu di sebuah tempat di sekitar Salib Putih atas perintah seseorang di Cilacap untuk diberikan kepada pembeli.

“ Saya mendapatkan perintah melalui telepon dari seseorang di Cilacap, untuk mengambil barang ( sabu) di tempat yang sudah ditentukan. Barang itu nantinya saya serahkan langsung ke pembelinya, yang orangnya tidak saya kenal,” akunya.

Dikatakan Eko, dari pekerjaan sambilan sebagai kurir sabu, ia mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. “ Per gramnya ( kulakan) Rp 700 ribu, disuruh jual Rp 1 juta, bisa lebih,” akunya.

BACA JUGA  Kurir Sabu Dicokok Polisi

Eko mengaku tahu bahwa perbuatannya sebagai kurir sabu itu berisiko dengan hukum.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto didampingi Kasubag Humas AKP I Nyoman Suasma dan Kasatnarkoba AKP Siti Markumah mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan hasil operasi Berantas Sindikat Narkoba ( Bersinar) yang dimulai, Senin (21/3) kemarin. Dan akan terus dilakukan hingga 1 April mendatang.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 14 tahun penjara.(jn01/jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...