Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sanksi Buang Sampah Bukan untuk Menakuti Warga

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan penegakan sanksi atas Peraturan Daerah Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah bukan untuk menakuti masyarakat.

“Perda Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah menjadi upaya untuk menyikapi persoalan sampah di Kota Semarang,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Semarang, Senin.

Menurut dia, sampah memang menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Semarang, sebab dampak dari perilaku warga yang membuang sampah secara sembarangan sangat besar, terutama saat musim hujan.

Ia mencontohkan sampah yang dibuang sembarangan membuat banyak pompa air yang disiapkan mengantisipasi banjir menjadi macet dan banyak saluran air yang mampet karena ketidakdisiplinan warga.

“Makanya, seminggu ini kami berupaya menegakkan perda (Perda Pengelolaan Sampah). Bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi mengingatkan bahwa kota ini perlu dirawat bareng,” kata Hendi, sapaan akrabnya.

Sebagaimana diwartakan, sekitar 200 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat kedapatan membuang sampah sembarangan di Kantor Kelurahan Pekunden, Kamis (24/3) lalu.

Para pelanggar perda itu terjaring dalam patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Paja (PP) Kota Semarang yang kebanyakan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di jalan-jalan protokol.

Selain membuang sampah sembarangan, para PKL tersebut juga tidak memiliki atau menyediakan tempat sampah yang layak sehingga menimbulkan kesan kotor atau kumuh pada lingkungan tempat mereka berjualan.

Sesuai dengan Perda Pengelolaan Sampah, ancaman terberat para pelanggar atau pembuang sampah sembarangan adalah denda maksimal sebesar Rp50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan.

Hendi menambahkan sosialisasi perda itu terus dilakukan, termasuk penempelan spanduk dan dalam setiap pertemuan dengan tokoh masyarakat di kelurahan dan kecamatan juga sudah disampaikan.

BACA JUGA  Hendi Minta Dukungan ke Pedagang Johar

“Kalau masyarakat merasa belum ada sosialisasi cukup, ya, itu menjadi masukan. Kami akan sampaikan kepada kelurahan untuk memperbanyak spanduk sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Jn16/ant)


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...