Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BBM TURUN, TARIF ANGKUTAN UMUM PASTI TIDAK TURUN


Kolom Djoko Setijowarno :
Kepala Laboratorium Unika Soegijapranata Semarang, Pakar Transportasi.

Biaya sbg nilai tukar, pengeluaran, pengorbanan utk memperoleh manfaat (Carter dan Ustry, 2004).

Besaran biaya operasi kendaraan (BOK) menjadi dasar dalam penetapan tarif.

Kenaikan tarif menjd pemicu peningkatan kualitas layanan angkutan umum. Tetapi jg perlu dipertimbangkan tingkat daya beli masyarakat.

Sangat diperlukan peran pemerintah dlm menciptakan keseimbangan antara BOK dan daya beli masyarakat sbg upaya utk menciptakan transportasi yg efisien dan efektif.

Utk menghitung BOK, formula yg digunakan berdasar Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 89 Tahun 2002 ttg Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dgn Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.

Juga ada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SK. 687/AJ.206/DRJD/2002 ttg Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur.

Formula yg lama hrs sgr direvisi, krn tdk mengakomodir kond terkini, spt blm memasukkan perhitungan kilometer kosong layanan kendaraan dr terminal ke garasi (pool), penetapan gaji awak bus sesuai dgn angka hdp layak (peranny dlm memberikan pelayanan dan keselamatan di jln) dan dibedakan besarannya sesuai dgn tngkat kompetensinya & UMK daerah, menetapkan usi efektif kend (jk ke dpn usia efektif kend dibatasi 5 th, biaya overhaul bus tdk perlu, padahal BOK utk bus sedang dan bus kecil nilainya lbh tinggi), perlunya memasukkan komponen biaya pengelolaan berbadan hukun yg terdpt beban pajak (pajak pendapatan & pajak badan) yg blm dimasukkan dalam perhitungan dan biaya lain- lain yg besarannya tdk lbh dr 15%, tingkat keterisian (okupansi) yg digunakan dlm perhitungan sebesar 70% & bbrp hsl survei didptkan okupansi rata-rata saat ini kurang dr 70% (sdh berkurang di bawah 40%).

Dgn menggunakan formula lama, BOK utk bus besar Rp 147,61 per seat kilometer. Namun apabila hitingan dgn usulan revisi sdh mencapai Rp 352,97 per seat kilometer. Naik dua kali lipat lebih, di atas 100%.

Oleh krn itu, dgn turunnya BBM dan menghitungnya dgn formula lama sgt tdk untungkan operasional transportasi umum. Meski komponen BBM kisaran 30%-40%.

Revisi thdp formula BOK hrs dilakukan utk berikan besaran tarif manusiawi yg berujung pd peningkatan layanan.

Jk msh dgn formula lama, kmfn dgn ditambah ketidakpedulian kepala daerah thdp angkutan umum, kebijakan sepeda motor yg tdk diubah…..maka jgn harap dgn turunnya harga BBM akan turunkan pula tarif angkutan umum.

Dgn tarif yg skrg sj, angkutan umum sdh diambang jurang kepubahan, apalagi diturunkan, tdk menjamin ada peralihan dr kendaraan pribd ke angkutan umum.

Intervensi pmrth tmsk pemda wajib dilakukan utk mempertahankan angkutan umum sbg sarana mobilitas warga masa kini dan masa depan.

Sgt bnyk komponen BOK yg tdk ikut turun dan beban operator yg ckp berat hadapi beragam PUNGLI di daerah, kecuali BBM yg turun, tdk serta merta turunkan tarif angkutan umum.

Jk ini dibiarkan, diprediksi dlm 5 th ke dpn transportasi pedesaan akan punah, skrg tinggal kurang dr 20%.

Angkutan umum di perkotaan di bbrp kota jg akan hilang. Jk ttp ada, msh beroperasi dgn kondisi armada yg tdk laik, spt gerobak hewan berskiweran di jln.

Sekarang, sulit rasanya temukan kepala daerah yg peduli penataan trannsportasi umum.

Transportasi umum sdh jd kebutuhan yg jd hajat hidup orang banyak.

Transportasi umum bkn dinaiki orang yg melarat, namun warga yg terhirmat di negeri yg beradab.

Mengabaikan transportasi umum sama halnya mengabaikan budaya.

Transportasi umum yg layak cermin peradaban berbangsa.

Negara2 yg peduli dgn transportasi umum pasti negara2 yg maju. Sebaliknya, negara yg abai keberadaan transportasi umum, pasti negara miskin dan berkembang, spt Indonesia…(JN/19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...