Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkab Batang Fasilitasi Perizinan Galian C

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Batang siap memfasilitasi pengajuan proses perizinan galian C yang dilakukan oleh para pengusaha penambangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin, di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemkab tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin penambagan sehingga pengusaha galian C diarahkan ke Pemprov Jateng.

“Yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin penambangan adalah Pemrpov Jateng sehingga kami hanya bisa memfasilitasi pertemuan para pengusaha galian C dalam upaya mendapatkan izin penambangan,” katanya.

Pada pertemuan dengan para pengusaha galian C, Jumat (1/4), Sekda mengatakan pemkab tidak diperbolehkan mengeluarkan dispensasi aktivitas galian C karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

“Oleh karena, selama melanggar peraturan maka pemkab tidak akan memberikan dispensasi galian C yang dituntut oleh para pengusaha penambangan,” katanya.

Ia mengatakan perizinan khusus dapat dikeluarkan oleh pemerintah jika dalam kegiatan itu bersifat strategis dan nasional, seperti proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Ketua Asosiasi Galian C Kabupaten Batang, Zaenudin Bombat, mengatakan bahwa selama ini para pelaku galian C kesulitan melakukan aktivitas penambangan karena tidak memiliki payung hukum.

“Oleh karena, kami berharap pada pemkab bisa membantu memberikan izin dispensasi agar pelaku galian C dapat melakukan aktivitas penambangan. Selama ini kami sabar menunggu legalitas penambangan,” katanya. (jn03/ant)

BACA JUGA  Pemkab: Harga Sembako Batang Cukup Stabil

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...