SEMARANG,Jowonews.com –DPRD Jawa Tengah (Jateng ) merasa difetakompli dengan masyarakat oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Melalui surat resmi, gubernur menyampaikan surat kepada DPRD Jateng supaya menyempurnakan usulan reses dalam sistem rembugan.jatengprov.go.id mulai tanggal 21-28 Maret 2016. Namun surat tersebut baru disampaikan ke DPRD tanggal 1 April 2016.
“Kita ini sedang difetakompli dengan masyarakat. Masak kita harus memasukkan usulan reses paling lambat tanggal 28 Maret. Tapi suratnya baru disampaikan ke DPRD Jateng hari Jumat (1/4). Ini kan sangat aneh sekali,”ungkap Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, Senin (5/4).
Menurut Rukma, dengan sikap gubernur tersebut, jelas usulan masyarakat melalui reses DPRD Jateng sudah tidak mungkin ditampung lagi. Karena tanggalnya saja sudah kelewat jauh. Sehingga dirinya khawatir, anggota DPRD Jateng akan dimarahi masyarakat di daerah pemilihannya, yang sudah mengusulkan program.
“Jadi sesungguhnya Pemprov Jateng memang tidak serius mengakomodir usulan hasil reses (penyrapan aspirasi,red) anggota DPRD Jateng. Bahkan kesannya hanya basa-basi dan formalitas belaka,”jelasnya.
Dipaparkan Rukma, yang lebih aneh lagi, meski surat baru dikirimkan ke DPRD Jateng, Jumat (1/4), surat tersebut resmi diberi tanggal 21 Maret 2016, dengan tulisan tangan. Surat No.050/0005363 dengan sifat segera, perihalnya ‘Penyempurnaan Usulan Reses DPRD Prov Jateng dalam sistem rembugan.jatengprov.go.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Jateng Dr Ir Sri Puryono KS, M.P atas nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut, gubernur minta kepada DPRD Jateng untuk memberikan pencermatan kembali terhadap usulan reses, meliputi penambahan usulan baru dan revisi usulan guna penyempurnaan usulan yang telah disampaikan.
DPRD Jateng juga diminta melengkapi data dukung berupa proposal yang diupload ke dalam sistem rembugan.jatengprov.go.
Semua itu dilakukan sebagaimana tahapan perencanaan pembangunan, bahwa pasca penyelenggaraan Forum SKPD diperlukan penyempurnaan kembali terhadap usulan reses DPRD Jateng, melalui Sistem Rembugan Jateng.
Namun, dari itu tampak kejanggalan dan ketidak seriusan dari Pemprov mengakomodir usulan reses DPRD Jateng. Dalam surat tersebut dengan gamblang disampaikan bahwa sistem rembugan.jatengprov.go.
Hal itu juga dibenarkan sejumlah staf fraksi di DPRD Jateng, yang mengaku baru menerima surat hari Jumat (1/4).
“Iya mas suratnya memang baru disampaikan hari ini (Jumat 1 April,red). Yang mengantar katanya juga baru menerima hari Jumat. Dia mengaku hanya bertugas mengantarkan saja,”ungkap Tri, salah seorang staf Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jateng.
Sejumlah staf di fraksi-fraksi lain yang dikonfirmasi juga menyampaikan kalau surat itu baru ditermua Jumat (1/4).
“Ini aneh sekali, dewan diminta memberikan pencermatan kembali usulan reses meliputi penambahan usulan baru dan revisi usulan pada tanggal 21-28 Maret. Tapi suratnya baru diberikan ke dewan tanggal 1 April,” tambah salah satu staf fraksi yang tidak mau diberitakan namanya.
Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Sinoeng N ketika ditelepon untuk dikonfirmasi tidak diangkat. Begitu juga saat di sms tidak dibalas.(Jn01)