Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BBWSBS Bantah Penyimpangan Lelang Intake Bojonegoro

SOLO,Jowonews.com – Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) membantah telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Lelang Pembangunan Intake Bojonegoro Barrage di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, semua tahapan lelang sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan Jaringan Pelaksanaan Air (PJPA) BBWSBS, Bambang Heri mengatakan, pada institusi tersebut seluruh lelang proyek sudah menggunakan sistem elektronik yang dapat diakses melalui internet. Sehingga seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan tidak bisa dipermainkan.

“Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/ 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi,” jelasnya.

Sedangkan terkait tidak adanya undangan klarifikasi terhadap perusahaan konstruksi yang dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam proyek senilai Rp 19,4 miliar tersebut, Bambang mengatakan, mengacu pada Buku Standar PK 02 GAB.LS dan HS-Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas.

Pada pasal 25 ayat (1) disebutkan jika dalam mengevaluasi dokumen penawaran Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran.

“Artinya di sini, jika dalam dokumen penawaran sudah jelas semua, maka perusahaan peserta lelang ini tidak perlu diklarifikasi. Dalam kasus ini itu yang terjadi, mengapa kemudian perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan Intake Bojonegoro Barrage tidak mendapat undangan klarifikasi,” ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua Pokja ULP pembangunan Intake Bojonegoro Barrage, Joko Supeno. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penawaran, perusahaan yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang tersebut memang sudah memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Pihaknya tidak melayangkan undangan klarifikasi.

“Dari lima perusahaan, empat kami undang untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal yang terdapat dalam dokumen penawaran itu. Setelah proses klarifikasi, ternyata ada perusahaan yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi berdasarkan evaluasi teknis yang kami lakukan,” ungkapnya.

Joko menambahkan, dari tahap pembuktian kualifikasi hanya dua perusahaan yang dinyatakan lolos. Dari hasil tersebut pihaknya pun menggelar rapat untuk menetapkan pemenang. “Setelah pengumuman pemenang masih ada tahapan masa sanggah selama lima hari kerja. Dimana para peserta lelang yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan. Namun ternyata juga tidak ada yang mengajukan, artinya tidak ada keberatan dengan keputusan Pokja,” pungkasnya. (Jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...