Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ditangkap KPK, Jaksa Kejati Baru Dinas Tiga Hari di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa Kejati Jateng yang ditangkap KPK, Jaksa Fahri Nurmallo, baru tiga hari berdinas di Kejati Jateng. Sebelumnya, dia disebut sebagai Jaksa F, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Diberitakan Jowonews.com,  F telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi baru tiga hari bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Link terkait :  https://jowonews.com/2016/04/11/jaksa-kejati-jateng-ditangkap-kpk/

“Baru sekitar tiga hari bertugas,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Selasa.

Menurut dia, sejak dipindah dari Jawa Barat, Fahri menjabat sebagai Kepala Seksi I di Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah.

Ia menjelaskan Seksi I membidangi penyelidikan masalah ekonomi serta moneter.

Yacob menambahkan Fahri tidak ditangkap tangan oleh KPK, namun justru diantar oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan.

Permasalahan yang dihadapi Fahri, lanjut dia, tidak ada kaitannya dengan perkara di Jawa Tengah.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum bawahannya itu kepada KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).

Suap Rp 528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. (jn16-ant)

BACA JUGA  Pak Raden Meninggal Dunia

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...