Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sunny Akui jadi Perantara Ahok dan Pengembang

JAKARTA, Jowonews.com – Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengakui menjadi perantara pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

“Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan,” kata Sunny seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Ia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016.

“(Bertemu) dengan Pak Ahok kadang-kadang, tidak selalu, dengan semua pengembang dan semua warga sering ketemu kok,” ungkap Sunny.

Dalam pemeriksaan itu Sunny mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.

“Ditanya yang ‘simple-simple’ saja, soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja,” tambah Sunny.

Namun Sunny mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut.

“Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda,” ungkap Sunny.

Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

“Oh enggak (ditanya tentang pembayaran kontribusi), itu tidak perlu saya, gak termasuk pertanyaan,” tambah Sunny singkat.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi.

BACA JUGA  Main Plorotan di Plered, Siswa SMP Tewas Terseret Arus

“Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain,” kata Yuyuk.

Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen. (jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...