Jowonews

Logo Jowonews Brown

Permen Dilarang Untuk Pengganti Kembalian Uang Belanja

DENPASAR, Jowonews.com – Saat ini masih banyak toko atau peritel yang memberikan permen sebagai pengganti kembalian yang saat berbelanja. Di Bali, Bank Indonesia mulai melarang transaksi kembalian uang tersebut diganti dengan permen.

“Nanti akan kami surati karena itu (kembalian dengan permen) tidak boleh dan dilarang. Kasihan masyarakat juga,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Senin, (18/4).

Terkait hal ini, lanjutnya, BI akan melakukan survei dan mengambil sampel penggantian pengembalian uang dengan permen. Biasanya pengembalian dengan permen tersebut dilakukan saat uang kembalian tersebut dalam bentuk pecahan kecil atau uang logam seperti Rp100, Rp200, dan Rp500.

Bank sentral itu menengarai rendahnya pengembalian dengan uang logam dari transaksi di toko modern dan ritel salah satunya memicu kecilnya pemasukan uang logam kembali ke BI. Padahal uang logam itu juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

BI mencatat selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap uang logam di Bali sangat tinggi. Bahkan tahun 2015, mencapai 97,2 juta keping dengan nominal mencapai Rp41,8 miliar atau naik 30 persen jika dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp32,1 miliar.

Namun, Dewi mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada aliran uang logam masuk dari perbankan ke Bank Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di masyarakat yakni hanya sedikit warga yang menukarkan atau menyetor uang logam ke perbankan.

Dari survei BI, hanya 38 persen menggunakan uang logam untuk transaksi sedangkan 62 persen lainnya menyimpan dan mengumpulkan uangnya di tempat khusus seperti celengan, laci dan tempat tertentu. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...