Jowonews

Logo Jowonews Brown

Belasan Rumah di Plampitan Dieksekusi Paksa

SEMARANG, Jowonews.com – Belasan rumah di sekitar Hotel Plampitan di Kampung Plampitan, Kota Semarang, Rabu, digusur setelah gugatan yang dimenangkan pemilik hotel tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Penggusuran 19 rumah di atas lahan seluas 2.796 meter persegi tersebut dipimpin oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Kota Semarang Ali Nuryanya sebagai eksekutor.

Sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah dan aparat sesaat sebelum alat berat meratakan bangunan-bangunan tersebut.

Menurut Ali Nuryahya, eksekusi ini dilakukan menyusul putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa lahan ini,” katanya.

Warga sendiri saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali atas putusan sengketa lahan tersebut. Ali menyatakan proses peninjauan kembali tidak menghalangi proses eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Subali menyatakan pengadilan seharusnya menunggu proses PK yang sedang diajukan warga.

Menurut dia, penggusuran tersebut dilakukan sepihak oleh pengadilan tanpa melibatkan warga.

Sebelumnya, pemilik Hotel Plampitan Bambang Nugroho Sanjoto menggugat warga yang menghuni 19 rumah di lahan yang berada di sekitar penginapan tersebut. Gugatan tersebut dimenangkan pemilik hotel hingga tingkat kasasi. (jn16-ant)

BACA JUGA  Unesco Tetapkan Sembilan Tari Bali Jadi Warisan Budaya Dunia

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...