Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Sesalkan Penebangan Pohon di Umbul Jumprit

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Warga Dusun Jumprit, Desa Tegalrejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyesalkan penebangan pohon perindang di kawasan Umbul Jumprit oleh petugas Perhutani.

Warga Temanggung yang juga anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Jawa Tengah, Mohammad Hasby di Temanggung, Minggu, mengatakan tidak ada satu dasar peraturan atau undang-undang yang membolehkan penebangan pohon di sekitar areal sumber mata air.

Pohon yang ditebang diperkirakan berumur ratusan tahun tersebut berada di petak 8A Resor Pemangku Hutan Kwadungan, BKPH Temanggung.

“Kami belum menemukan peraturan yang membenarkan kegiatan penebangan pohon di kawasan mata air. Dalam hal ini kami memohon penjelasan dari Perhutani KPH Kedu Utara, apa yang menjadi dasar hukum kegiatan penebangan pohon di kawasan mata air Jumprit tersebut,” kata Hasby.

Ia mengatakan Kegiatan penebangan itu telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter kanan kiri anak sungai, dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang.

Sebagaimana diketahui, katanya, keberadaan pohon-pohon di sekitar mata air Jumprit memiliki peran penting dalam melindungi kelestarian sumber daya air dan mendukung daerah aliran Sungai Progo.

Sumber mata air Jumprit juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Temanggung dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari dan merupakan kawasan budaya dan religius bagi umat Buddha.

Selain itu, katanya pemerintah telah menetapkan kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai upaya membangun tata kelola kehutanan yang baik. Salah satu bentuk nyata dari penerapan SVLK adalah diterbitkannya sertifikat SVLK oleh lembaga sertifikasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, pelaksanaan SVLK dipantau oleh pemantau independen yaitu masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK.

BACA JUGA  Tiga Peserta Pilkada Gunung Kidul Dari Luar Daerah

Ia mengatakan berdasar ketentuan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, atau c diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami hanya ingin tahu secara pasti alasan kenapa kayu itu ditebang, padahal kayunya belum mati dan tidak menganggu. Bahkan kayu ini sangat bermanfaat di kawasan tersebut,” katanya.

Anggota masyarakat Pemantau Independen Kehutanan Slamet Yuwono mengatakan kawasan mata air Jumprit merupakan kawasan budaya dan religius bagi umat agama Budha karena setiap hari raya Waisak air dari mata air Jumprit digunakan oleh umat Buddha sebagai air suci. Pihaknya khawatir penebangan kayu akan berdampak pada mata air Jumprit. (jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...