Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ngomong Hak Asasi Monyet, Ruhut Digugat PP Muhammadiyah

JAKARTA, Jowonews.com – Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul seringkali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Ruhut juga tak pernah absen dalam mengomsntari isu-isu yang berkembang.

Yang terbaru Ruhut digugat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait pelanggaran kode etik.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelaporan Ruhut ke MKD karena ada kata-kata hak asasi monyet dari yang bersangkutan saat rapat kerja DPR yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono.

“Dengan ini melaporkan Ruhut Poltak Sitompul yang telah mengeluarkan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh seorang dewan dalam rapat kerja DPR, Polri dan BNPT pada 20 April 2015 yang lalu,” kata Dahnil.

Menurutnya, walaupun Ruhut sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai Hak Imunitas yang diatur dalam Undang-Undang, namun hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, yakni kode etik yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Dan di atur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” ujar Dahnil.

Dia menyebutkan setidaknya ada empat pasal yang dilanggar oleh Ruhut yakni pasal 51 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pilkada, Pasal 81 huruf (a) dan (g) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik.

“Sudah selayaknya, saudara Ruhut itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 87 ayat (2) huruf (b) UU Nomor 17 Tahun 2014, diberhentikan karena melanggar kode etik dewan,” tutur Dahnil.

Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR dengan Polri dan BNPT, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa, Hak asasi monyet? malahan Densus sudah manusiawi,” ujar Ruhut kala itu.

Perlakuan manusiawi itu, ucap Ruhut, dilihat dari keputusan petugas yang tidak memborgol tangan Siyono dan dijaga satu orang, meskipun dianggap melanggar prosedur standar. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...