Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

26 Orang Penyeleweng Bansos 2011 Harus Diusut 

image

SEMARANG,Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka kasus bansos tahun 2011 Agoes Soeranto. Tapi, pekerjaan Kejaksaan belum selesai. 

KP2KKN Jateng mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas kasus korupsi bansos tahun 2011. Data KP2KKN menemukan dari 31 orang penerima bansos berkali-kali di tahun 2011, ternyata baru lima orang penerima yang diproses hukum.

“Itupun yang diproses baru anak-anak kecil, yakni bekas aktivis mahasiswa. Padahal, masih ada 26 orang penerima lainnya yang hingga kini belum diusut hukum,”ungkap Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Rabu (30/9).
 
Menuru KP2KKN, aparat penegak hukum juga harus mengusut 26 penerima tersebut, demi keadilan dan menimbulkan efek jera.

26 penerima itu ada oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), oknum staf DPRD Jateng, oknum pengacara hingga oknum wartawan yang sampai saat ini belum diusut,”bebernya.

“Rata-rata mereka menggunakan organisasi abal-abal dengan alamat yang fiktif. Bahkan, alamat banyak yang tidak ditemukan. Nomor ponsel yang dicantumkan pun sudah pada tidak aktif,”imbuhnya. 

Disampaikannya, rata-rata, mereka mengajukan proposal permohonan dana bansos. Namun ketika cair, uang proposal tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Anehnya, transfer berkali-kali ke satu penerima itu menggunakan nomor rekening yang sama,”kata Eko Haryanto. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...