Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

44 Ha Lahan TPA Jatibarang Jadi Aset Pemkot

SEMARANG, Jowonews.com – Setelah melalui proses panjang selama 26 tahun, Pemkot Semarang akhirnya menerima sertifikat hak pakai tanah untuk tempat pembuangan akhir dari BPN Kota Semarang. Pengurusan telah dilakukan sejak tahun 1990 untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Semarang.

Penyerahan sertifikat hak pakai atas sebidang tanah seluas 44, 5 hektare di kawasan TPA Jatibarang ini dilakukan beberapa saat lalu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Jonahar kepada Pemerintah Kota Semarang yang diwakili Sekda Kota Semarang, Adi Tri Hananto.

Sebagai wujud apresiasi atas kinerja BPN, Walikota Semarang Hendrar Prihadi pun menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala BPN Kota Semarang. Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan acara Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemkot Semarang di halaman Balaikota Semarang, Jumat, (30/12).

Walikota berharap dengan diserahkannya sertifikat hak pakai ini penggunaan lahan TPA Jatibarang dapat kebih maksimal dan memberikan manfaat bagi warga sekitar dan Kota Semarang.

“Dengan diterimanya sertifikat hak pakai ini tentu memberikan jaminan dan kepastian hukum pada saat nanti Pemerintah Kota Semarang melaksanakan program-program terkait pengelolaan TPA Jatibarang,” ungkap Walikota Semarang.

Kedepan, rencananya akan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah agar bisa digunakan sebagai sumber energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar TPA. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...