Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

5 Terpidana Bansos Dihadirkan Dalam Sidang Duo Joko

SEMARANG, Jowonews.com – Lima terpidana kasus korupsi bansos 2011, yaitu Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, Aji Hendra Gautama dan Farid Ihsanudin kembali dihadirkan dalam persidangan terdakwa dua Joko, yaitu Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/12).

Dalam kesaksian, kelima mantan aktivis mahasiswa ini secara kompak mengaku tidak pernah mengajukan proposal dana bansos tersebut termasuk pengajuan proposal bantuan kemasyarakatan, hanya saja kelimanya mengaku rekeningnya pernah digunakan oleh seniornya dan almarhum orang tuanya. Kelimanya juga mengaku transfer di rekeningnya rata-rata sekitar 10 kali. Sementara itu, tiga aktifis HMI menyatakan lima seniornya terlibat telah memakai identitas, rekening dan mengajukan puluhan proposal fiktif atasnama pribadi dan diri para saksi.

Adapun lima seniornya tersebut, Syaifudin, Habibi, Ahmad Habib dan Nurul Huda (Staf Fraksi Partai Golkar di DPR).

Menurut Azka Najib, keterlibatan lima seniornya adalah dengan meminjam buku tabungan dan KTP dirinya dan teman-temanya dengan alasan hendak titip tabungan. Kelima saksi mengaku seniornya selalu memberi tahu apabila ada dana masuk ke rekening, namun dana yang masuk ke rekening saksi di serahkan lagi ke seniornya.

“Memang mereka (senior,red) memberi uang transport kisaran Rp 50ribu-250ribu, terjadinya berulang-ulang dan beberapa minggu. Saya ditranfer ada 10 kali totalnya Rp 85juta,”kata Azka dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo.

Sementara saksi Musafak mengaku mendapat uang transport dari seniornya total keseluruhan Rp 1,5 juta dan uang yang ditransfer ke rekeningnya Rp 84 juta sebanyak 10 kali transfer. Sedangkan saksi Agus hanya 10 kali transfer dengan total uang di rekeningnya mencapai Rp 66juta.

BACA JUGA  Evy Belum Terima Uang dari Capella

Saksi Agus juga mengaku tidak paham mengenai nama-nama kelompok masyarakat yang di ajukan dalam mengajukan proposal karena semua dihendle oleh seniornya, hal itu disampaikan Agus ketika jaksa menunjukkan barang bukti dihadapan majelis hakim.

Anggota majelis hakim, Anastacia Tyas N sontak menyatakan tidak percaya ketika saksi Agus menyebutkan uang bulanan yang diterima dari orangtuanya hanya Rp 350ribu. Bahkan hakim Anastacia terus mencecar pertanyaan karena dirasa keterangan Agus tersebut tidak mungkin. Namun ketika Agus menjelaskan bahwa ia tinggal di sekretatiat HMI sehingga menjadi irit.

“Benar yang Mulia, bulanan saya Rp 350ribu dari orangtua. Uang itu untuk kebutuhan tapi karena saya tinggal di sekretariat HMI jadi bisa irit dan nyaman walau tidur menggunakan tikar,”jawab Agus ketika dicecar pertanyaan hakim, lantas hal itu menjadikan gelak tawa oleh semua pengunjung sidang dan majelis.

Sementara saksi Farid mengaku total uang yang di transfer direkeningnya sebanyak 12 kali dengan total uang Rp 70 juta, selain itu mendapat uang transpor Rp 2,5 juta. Berbeda dengan saksi Aji Hendra yang mengaku rekeningnya di pinjam almarhum ayahnya, Suparjo yang bekerja di Vihara Agama Budha ditransfer hingga 11 kali dengan total uang Rp 47juta. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...