Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

537 CPNS K 2 Ikuti Diklat Prajabatan

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

Kendal, Jowonews.com – Sebanyak 537 CPNS K2 dari dari berbagai golongan, yakni 1, 2 dan 3, Senin kemarin mengikuti pembukaan Diklat Prajabatan di Pendopo Pemkab. Selanjutnya, diklat Prajabatan tersebut akan digelar selama enam hari di SKB Cepiring. Acara yang dibuka Sekda Kendal Bambang Dwiyono itu turut menghadirkan Kasubid Diklat Prajabatan dan Kepegawaian Tingkat Dasar Provinsi Jateng, Jati Wiyono.
Kabid Diklat BKD Kendal, Irham, usai acara mengatakan, fungsi digelarnya diklat prajabaan guna mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan, ketaatan dan kemampuan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga dapat diangkat menjadi PNS. Karena UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mensyaratkan dan mewajibkan para CPNS tersebut lulus tidaknya ditentukan melalui diklat prajabatan tersebut.
“Sesuai standar yang telah ditetapkan, peserta yang lulus prajabatan minimal harus memiliki nilai 61 poin secara total keseluruhan dari enam materi yang diberikan dalam diklat tersebut,” ujarnya.
Irham mengungkapkan, enam materi yang diberikan dalam diklat prajabatan itu, yakni wawasan kebangsaan, dinamika kelompok hingga pola pikir ASN sebagai pelayan masyarakat. Dengan begitu, maka selama diklat dan dalam setiap tahapan materi yang berikan, mereka dapat menunjukkan kemampuan dan kinerjanya hingga sikap sikap kedisiplinannya.
“Setiap peserta harus hadir dan mengikuti setiap kegiatan sesuai jadwal. Sebab jika telat atau tidak hadir, nilainya akan dikurangi. Sebab hasil akhir penilaiannya, berdasarkan laporan keseluruhan kegiatan,” ujarnya.
Irham menambahkan, masa diklat bagi CPNS K1 dan K 2 ini pelaksanaannya selama 6 hari. Karena, sesuai dengan peraturan Kepala LAN nomor 18 tahun 2014, yakni, untuk diklat bagi honorer K1 dan K2 hanya enam hari. Hal itu, karena, mereka dianggap memiliki kemampuan dengan melihat masa pengabdian mereka sudah lebih dari lima tahun. Namun khusus bagi CPNS formasi umum, pemerintah memberi waktu masa prajabatan selama tiga bulan.
“Peserta diklat prajabatan ini khusus bagi CPNS K2 golongan 1, 2 dan 3 dengan total peserta ada 537. Dengan rincian, 354 golongan 3, 150 golongan 2 dan sisanya, 33 golongan 1,” ujarnya. (JN09)

BACA JUGA  Nasib Ratusan Honorer K2 Surakarta Terkatung-Katung

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...