Jowonews

85 Persen RS di Jateng Ajukan Insentif Tenaga Medis COVID-19

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo menyatakan sebanyak 85 persen dari 58 rumah sakit yang ada di Jateng yang menangani kasus COVID-19, sudah mengajukan pencairan insentif untuk para tenaga medis kepada pemerintah pusat.

“Jadi sudah 85 persen dari seluruh faskes di Jateng itu sudah mengajukan klaim, ditambah 28 kabupaten/kota. Jumlah faskes untuk lini 1 dan 2 sudah semua,” katanya di Semarang, Selasa.

Kendati demikian, Yulianto mengaku tidak mengetahui nilai total rupiah maupun jumlah tenaga medis yang diajukan terkait dengan insentif tersebut.

“Kalau nilai rupiahnya kita tidak tahu, Dinkes kabupaten/kota itu memverifikasi lalu mengirim langsung ke Kemenkes. Kita tidak tahu persis nilai rupiahnya dan klaim itu kalau cair langsung ke rekening pribadi nakes yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, ada kabupaten/kota dan lima rumah sakit di Jateng juga ada yang tidak mengajukan klaim insentif tenaga medis.

Terkait dengan jumlah nominal insentif yang bakal diterima oleh para tenaga medis, dirinya mengaku tidak dapat memastikan.

“Nanti ada sistem skoring dan penghitungan-penghitungan, serta indeks-indeks yang menjadi pertimbangan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat segera mencairkan insentif bagi para tenaga kesehatan di provinsi setempat yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19.

Menurut Ganjar, insentif tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan dan penyemangat bagi tenaga kesehatan yang telah berjuang selama masa pandemi COVID-19.

“Kalau tidak segera diberikan, nanti mereka ‘lemes’. Lha iya, kami dikejar-kejar terus tapi insentif nggak dapet-dapet, makanya saya minta segera,” ujarnya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  DPR RI Akan Siapkan Payung Hukum Penanganan COVID-19

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING