Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

9 Nelayan Jateng Gugat Permen KP 2 ke MA

SEMARANG,Jowonews.com – Polemik terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penggunaan Alat Tangkap Pukat Heila (Cantrang) dan Pukat Tarik masih terus berlanjut. Kali ini sembilan nelayan asal Pati dan Rembang Jawa tengah resmi menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka ingin agar Permen tersebut dicabut karena diniali lebih menyengsaran nelayan. Setidaknya tiga poin utama yang diajukan para nelayan dalam permohonan  tersebut.  Yakni Pasal 2, 4 dan 5 Permen KP No 2 bertentangan dengan Peraturan perundang-Undangan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Permen ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi nelayan meminta agar ini dicabut,” kata Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono.

Nelayan juga menilai Permen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di kementerian kelautan dan perikanan. Dalam aturan tersebut, alat tangkap cantrang dan pukat tarik diharuskan membayar pajak. Tapi disisi lain, dalam Permen justru dilarang.

“Aturan ini kan jadi berbenturan. Mestinya begitu ada aturan baru keluar, ya aturan lama harus gugur,” ujarnya.

Sembilan nelayan melalui kuasa hukumnya di Jakarta mengajukan  permohonan uji materiil atas Permen tersebut. Dan saat ini sudah didaftarkan ke MA melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA pada 26 November dan telah teregistrasi dengan nomor 55 PTHUM/2015 tertangga 27 November 2015.

“Kami ingin agar ini dicabut, karena lebih banyak merugikan nelayan. Apalagi di Jawa Tengah, nelayan menggunakan cantrang dan tak merusak ekosistem,” kata seorang Penggugat, Heri Budianto, warga Juwono Pati.

BACA JUGA  DKP Pati Anggarkan Rp1,5 Miliar Untuk Bantuan Nontunai Nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tenga, Lalu M Syafriadi mengatakan, persoalan pelarangan alat cantrang masih diberi kesempatan sampai akhir 2016. Pihaknya mengaku sudah melakukan kajian dan uji coba langsung cantrang. Dari hasilnya memang tidak merusak ekosistem di laut. “Jawa Tengah memang banyak nelayan yang menggunakan cantrang,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...