Jowonews

Presiden Bantah UU Cipta Kerja Hapuskan Hak Cuti

JAKARTA, Jowonews- Presiden RI Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar,” kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) petang.

Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin.

Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10).

Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

BACA JUGA  Jokowi: Terapkan Strategi Rem dan Gas Tangani Pandemi

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait