Jowonews

Perhitungan Resmi KPU Tetapkan Kemenangan Gibran

SOLO, Jowonews- Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebagai pemenang pilkada, Rabu (16/12)

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meraih 225.451 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo, yang maju sebagai calon perseorangan, mengumpulkan 35.055 suara.

Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, perolehan suara Bajo tersebut juga lebih kecil dibanding suara tidak sah sebanyak 35.476 suara. Adapun total suara sah sebanyak 260.506 suara.

Jumlah suara yang diraih Bajo juga lebih rendah dibandingkan copy KTP dukungan yang didapatkan untuk maju sebagai calon independen. Kala itu, Bajo meraih copy dukungan 38.831 KTP, sedangkan syarat minimalnya 35.870 copy KTP.

“Hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon No.1 Gibran-Teguh meraih 225.451 suara atau sekitar 86,54 persen dan No.2 Bajo meraih 35.055 suara atau sekitar 13,46 persen,” tutur Nurul Sutarti sebagaimana dilansir Antara.

BACA JUGA  PAN pun Resmi Calonkan Gibran di Pilkada Solo

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait