Jowonews

Perbaikan RTLH melalui Bankeu Desa Harus Lebih Baik

Banjarnegara, Jowonews.com – Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jateng melalui Bidang Perumahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Rumah Sederhana Sehat (RSS) di Ruang rapat Lantai 2 Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Rabu (16/3/2022). Dalam diskusi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono menjelaskan, terkait Teknis Pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa (Bankeupemdes) RTLH 2022, kriteria penerima bantuan dan rincian berkas-berkas yang harus dipersiapan sekaligus inputing berkas penyaluran di Aplikasi Simperum diolah Disperkim Provinsi Jateng. 

Pada 2022 ini, alokasi perbaikan RTLH sebanyak 11.417 unit. Salah satu kabupaten prioritas dalam proyek itu ada di Kabupaten Banjarnegara. 

“Dana (perbaikan) tersebut bersifat stimulus sehingga diharapkan nantinya pemdes bisa mengelola dan mengarahkan warga untuk swadaya, baik tenaga maupun material,” kata Politikus Golkar itu.

Dikatakan, dalam alokasi Bankeupemdes RTLH 2022, pada Tahap I ada di 90 desa. Diharapkan, semua pihak dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Bankeupemdes RTLH dimulai dari penginputan Rencana Kegiatan (RK) dan Berkas Penyaluran di Simperum hingga pelaksanaan pembangunan yang direncanakan selesai pada April 2022. 

“Untuk anggaran dana bantuan sama seperti pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 12 juta dengan rincian Rp 10 juta berupa bantuan material dan Rp 2 juta untuk tenaga padat karya yang terbagi Rp 1,8 juta untuk 3 tenaga padat karya yang masing-masing Rp 600 ribu dan Rp 200 ribu untuk upah makan minum,” paparnya.

Sementara, Sekertaris Disperkim Provinsi Jateng Nova Adiwidanto berharap bantuan RTLH tersebut dapat meningkatkan kualitas bangunan. Dengan begitu, penghuninya sehat dan dapat menekan angka stunting.

“Kriteria rumah yang memperoleh bantuan adalah minimal ada 2 komponen perbaikan dari 3 kompenen yakni atap, lantai, dan dinding,” kata Nova.

Ia juga mengatakan apabila penerima bantuan yang terdaftar sudah meninggal dunia dan masih memiliki istri dan anak, maka bantuan masih dapat diteruskan sekaligus dibuktikan kelengkapan berkasnya dengan melampirkan surat keterangan kematian dan ahli waris yang diselesaikan pemdes. Jika ahli waris terkendala dalam keswadayaannya, maka bantuan tersebut dimohon tidak untuk diajukan.

“Terkait besarnya pajak yang dikenakan menurut perundang-undangan pajak berlaku seperti kegiatan desa yang lainnya,” jelasnya.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING