Jowonews

Terlambat Pekerjaan, Pengembang Harus Bayar Denda

KENDAL – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah melihat langsung paket pekerjaan perbaikan Jalan Weleri – Petehan di Kabupaten Kendal, Senin (24/10/2022). Kunjungan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso.

Saat tinjauan, Hadi mengatakan pekerjaan proyek sejauh ini masih terdapat kendala sehingga terjadi keterlambatan dalam target pengerjaan.

“Terdapat temuan dimana SPK seharusnya pada 21 September 2022 harus selesai, akan tetapi targetnya mundur sehingga pengembang harus membayar denda,” tegas Hadi.

Meskipun terjadi keterlambatan, Hadi menilai pekerjaan di lapangan sudah hampir selesai sehingga harus terus dipantau secara berkala. Ia menilai pekerjaan di lapangan sudah mencapai 98% dan juga diharapkan mampu selesai kurang dari 50 hari kerja. Di samping itu ia juga mengingatkan bahwa pengerjaan perlu adanya perencanaan yang matang sehingga kendala dapat diminimalisir

Sebagai informasi, dalam kunjungan ini Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh dinas terkait yakni Dinas DPUBMCK / BPJ Wilayah Semarang. 

BACA JUGA  Komisi C DPRD Jateng Memantau Kinerja BKK Klaten dalam Pengembangan Raperda BPR BKK

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait