JAKARTA – Pemprov Jateng mampu meraih 11 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya. Untuk itu, pemprov perlu menyiapkan kembali secara serius agar opini WTP tersebut dapat terus diraih.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman usai mengikuti acara ‘Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 2022’ di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). Disana, ia hadir bersama Sekda Provinsi Jateng Sumarno.
Ia mengatakan, saat acara berlangsung, BPK RI memberikan beberapa arahan berupa sinkronisasi regulasi yang diterapkan BPK ke pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga menyerahkan surat tugas pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
“Acara ini dilakukan BPK agar saat pemeriksaan ke daerah nantinya lebih terkonsolidasi dan rapi. Daerah pun mendapat arahan yang jelas saat menyiapkan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan nantinya,” terangnya.
Sebelumnya, saat memberikan sambutan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan ‘entry meeting’ itu sebagai penanda dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertemuan tersebut merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa dan mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“BPK berharap komunikasi antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa dapat terlaksana secara efektif. Auditur berhak mendiskusikan temuan dengan tim pemeriksa dan memberikan klarifikasi atas bukti-bukti sehingga jelas dan valid agar tidak ada perbedaan pendapat terkait temuan pemeriksaan untuk memudahkan tindak lanjutnya,” kata Slamet dalam sambutannya.
“Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Adapun output yang dihasilkan dari kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang akan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD selambatnya-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari Kementerian, Lembaga, atau pemerintah daerah,” paparnya.