CILACAP – KPU Kabupaten Cilacap mengemukakan ‘uneg-uneg’ terkait dinamika dan kendala persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Paparan itu disampaikan saat Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi KPU Kabupaten Cilacap dalam rangka monitoring persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU, Senin (27/2/2023).
Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Cilacap yang menerima kunjungan mempersoalkan anggaran dalam tahapan penyelenggaraan semisal dalam penganggaran pengadaan ‘uba rampe’ pemilu tidak disertakan sekaligus distribusinya. Sehingga, pihaknya harus melakukan sejumlah penyesuaian agar perlengkapan pemilu itu tetap didistribusikan sesuai jadwal dalam tahapan pemilu.
“Meski tak berdampak menambah anggaran secara langsung, namun kami harus menghitung ulang terkait bagaimana mendistribusikan alat perlengkapan pemilu yang dianggarkan tanpa biaya distribusinya. Apalagi, wilayah kami sangat luas, jadi kita seolah-olah mensubsidi provinsi soal ini,” keluh Handi.
Terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, ada sejumlah kendala dan fakta lapangan yang ditemui. Diantaranya, saat Pemilu 2019, Kabupaten Cilacap ditemukan kejanggalan dalam jumlah pemilih. Kemudian setelah diteliti, keberadaan tenaga kerja asing dan banyaknya Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menjadi potensi penyebab ketidakcocokan data.
Menanggapi hal itu, Soenarno selaku Anggota Komisi A berpesan agar melakukan pembahasan lebih lanjut dan komprehensif serta memperkuat koordinasi para penyelenggara pemilu. Terlebih, terhadap isu-isu tenaga asing yang membanjiri wilayah Jateng. Mengenai anggaran, dalam pembahasan di provinsi disepakati untuk TPS dan PPK penganggarannya ditanggung provinsi.
“Untuk anggaran memang harus ada pembahasan yang lebih detil sehingga sharing antara kabupaten dan provinsi akan tercapai proporsi yang adil,” kata Politikus Partai Golkar itu.
Selanjutnya, Anggota Komisi lainnya yakni Sururul Fuad menambahkan hingga saat ini penyelenggara pemilu masih punya Pekerjaan Rumah (PR) mengenai bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ia juga menyoroti masih ditemukan data orang meninggal muncul sebagai pemilih hingga saat ini. Usulnya, saat bersangkutan sudah meninggal, sebaiknya langsung ditandai atau dieksekusi datanya tanpa menunggu surat keterangan kematian.
“Saya masih melihat dengan data yang ada masih memunculkan data orang meninggal. Bisakah pantarlih pada saat melakukan pencatatan langsung saja mencoret nama itu,” sarannya.