REMBANG – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan memberantas korupsi, Pemerintah Desa Dasun, Kecamatan Lasem, menunjukkan optimisme dalam meraih gelar Desa Antikorupsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Dasun, Sujarwo, saat penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tuturnya, dikutip dari Jateng Prov.
Sejak tahun 2016, Desa Dasun telah menerapkan berbagai indikator sesuai standar yang ditetapkan untuk kategori Desa Antikorupsi. Salah satu strategi utama yang diadopsi adalah pengisian perangkat desa secara transparan, tanpa adanya praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme.
Selain itu, desa ini juga berupaya menjaga kearifan lokal dengan melestarikan tradisi yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan kebersamaan, mulai dari perayaan kelahiran hingga kematian.
Sujarwo menambahkan, “Sedekah laut adalah salah satu tradisi yang menyatukan masyarakat untuk bersyukur atas rezeki yang didapat. Dalam berbagai kegiatan, termasuk Festival Bandeng Mrica, Pemdes hanya memberikan arahan, sementara output dari kegiatan, diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan bahwa saat ini Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem telah menyandang status Desa Antikorupsi sejak program tersebut diluncurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2021. Dia berharap Desa Dasun bisa terpilih untuk mewakili Kabupaten Rembang di tingkat yang lebih tinggi.
“Menjadi Desa Antikorupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus aktif melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam,” jelas Imung.
Dalam hasil penilaian, Desa Dasun memperoleh nilai 96,50, yang tergolong dalam kategori istimewa. Meskipun demikian, masih ada rekomendasi perbaikan yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kinerja desa. Selain Desa Dasun, Desa Kuangsan juga akan dinilai sebagai calon Desa Antikorupsi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dasun. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan desa ini dapat mencapai tujuannya sebagai contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat lebih luas. Mari kita ambil nilai dari upaya ini dan berkontribusi positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan akuntabel.