JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saifullah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama,” ujar Marwata di Jakarta, Rabu.
Marwata menjelaskan bahwa penindakan penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.
“Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur,” ucap Marwata.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.(jwn4/ant)
Bagikan:
Google News
Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.
Berita Terkait
Berita Anyar
Menyelami Sejarah Manusia Purba di Situs Sangiran yang Diakui UNESCO
21 November 2024
Arti Mimpi Istri Selingkuh Menurut Primbon Jawa
21 November 2024