SOLO, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa enam tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, di sejumlah tempat berbeda di Solo, Jateng.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Kamis, mengatakan, enam tersangka tersebut satu statusnya sebagai pengedar, dua orang kurir, tiga lainnya pengguna, yang semuanya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petigas, di Mapolresta Surakarta.
Enam tersangka kasus narkoba tersebut yakni Sutono alias Tono (37), warga Bibis Baru Nusukan Banjarsari Solo (pengedar), Sinta Ajeng (24) warga Tempel Banyuanyar Banjarsari, Solo (kurir), Anita Sulistyorini (25) warga Kerten Laweyan Solo (kurir).
Tiga tersangka lainnya yakni Mustika Intan (24), warga Jagang gadingan Mojolaban Sukoharjo, Heru Nur Setyo (37), warga Ngenden Baki Sukoharjo, dan Yusuf Alqor Dhawi (36), warga Sarimulyo Kecamatan Kemusu Boyolali, yang semuanya sebagai pengguna.
Bahkan, tersangka Heru Nur Setyo yang ditangkap di depan kamar Hotel Tiara Puspita Jalan Dr. Rajiman No.404 Laweyan Solo, pada Senin (6/1), sekitar pukul 11.25 WIB, sebagai residivis. Heru ini, memang baru saja keluar dari tahanan, tetapi dia kembali ditangkap dengan dua tersangka lainnya Mustika dan Yusuf oleh petugas.
“Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,28 gram. Dari tangan tersangka Sutono disita 149 gram dan 50 buti pil ekstasi, dan Sinta Ajeng serta Anita ditemukan sabu-sabu 19,30 gram, sehingga totalnya 168 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Tersangka Sutono mengaku sudah dua kali mengendarkan sabu-sabu, dan setiap 100 gram mendapatkan uang Rp3 juta. Sutono ini, ditangkap di pinggir jalan kawasan Kampung Busukan Kelurahan Mojosongo Jebres, Solo, pada Senin (6/1), sekitar pukul 17.15 WIB.
Sutono juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang narapidana di Kedung Pane Semarang, dan kini dia sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kasus.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka penyalahgunaan narkoba dapat dijelat dengan pasal 127 ayat (1) UU RI, No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (jwn5/ant)